Show simple item record

dc.contributor.authorANDHIKA AGUS FIRMANSYAH
dc.date.accessioned2014-01-24T06:23:29Z
dc.date.available2014-01-24T06:23:29Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM040710101057
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23523
dc.description.abstractBerdasarkan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, salah satu jenis perselisihan hubungan industrial adalah perselisihan tentang PHK. Skripsi yang ditulis sebagai tugas akhir dalam rangka menyelesaikan studi Strata Satu Ilmu Hukum ini menyangkut aspek hukum pemutusan hubungan kerja di PO Tjipto Pasuruan. Objek penelitian adalah Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 75 / G / 2006 / PHI – SBY. Isu hukum yang diangkat dalam putusan tersebut adalah permohonan pekerja agar dirinya di PHK oleh pengusaha tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Pekerja dalam hal ini Saudara Buchori merasakan terjadinya disharmoni dalam kontek interaksinya dengan pengusaha. Penolakan majelis hakim ini tentu saja tidak merepresentasikan nilai-nilai hubungan industrial Pancasila sebagaimana diamanatkan dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagaimana diketahui bahwa PHK karena latar belakang disharmoni tidak atau belum diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 itu. Di sinilah ruang manfaat yang dapat direkomendasikan sebagai hasil penelitian kelak. Metode penelitian yang digunakan sebagai tipe penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah : pertama, untuk mengetahui nalar putusan (ratio decidendi) Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial melalui putusannya No. 75 / G / 2006 / PHI-Sby yang menolak permohonan buruh atau pekerja (Sdr.Buchori) selaku Penggugat agar pengusaha (PO Tjipto) sebagai Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas diri Penggugat sudah sesuai dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003; kedua, untuk mengetahui akibat hukum yang dapat diperoleh buruh atau pekerja (Sdr.Buchori) selaku Penggugat jika permohonannya agar pengusaha (PO Tjipto) sebagai Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas dirinya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101057;
dc.subjectPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NOMOR 75 / G / 2006 / PHI – SBY ATAS PENOLAKAN PERMOHONAN PEKERJA AGAR PENGUSAHA MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record