TINJAUAN YURIDIS HAK TERDAKWA UNTUK DIDAMPINGI ADVOKAT (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Situbondo No.273/PID.B/2008/PN.STB)
Abstract
Pada putusan Pengadilan Negeri Situbondo No. 273/Pid.B/2008/PN.Stb terdakwa dipidana karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENGEDARKAN PSIKOTROPIKA GOLONGAN I DAN GOLONGAN II sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang RI Nomor: 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang diancam dengan pidana maksimal 15 tahun. Maka tersangka atau terdakwa sesuai dengan pasal 56 KUHAP wajib untuk didampingi advokat. Kenyataannya pada proses penyidikan dan persidangan tersangka atau terdakwa tidak ditunjuk seorang advokat, walaupun sebelumnya telah diberitahukan haknya untuk didampingi advokat oleh penyidik dan hakim ketua, namun pemberitahuan tersebut ditolak oleh terdakwa. Saat persidangan telah berlangsung, terdakwa mengajukan pledoi yang isinya mengenai terdakwa tidak didampingi advokat sebagaimana ketentuan pasal 56 KUHAP, sedangkan ancaman pidana maksimal dari perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum ternyata lebih dari 5 (lima) tahun, yakni 15 tahun. Menurut pasal 56 KUHAP tersangka atau terdakwa wajib ditunjuk seorang advokat untuk kepentingannya. Permasalahan dari kasus posisi diatas ialah apa yang menjadi pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa menolak untuk didampingi advokat dan akibat hukum penolakan terdakwa untuk didampingi advokat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]