dc.description.abstract | Peraturan Daerah merupakan instrument aturan yang secara sah diberikan
kepada pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah. Sejak
Tahun 1945 hingga sekarang ini, telah berlaku beberapa undang-undang yang
menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menetapkan
Perda sebagai salah satu instrumen yuridisnya. Kedudukan dan fungsi perda berbeda
antara yang satu dengan lainnya sejalan dengan sistem ketatanegaraan yang termuat
dalam UUD/Konstitusi dan UU Pemerintahan Daerahnya. Dalam Pembentukan suatu
Peraturan Daerah haruslah sesuai dengan ketentuan yang telah ada dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mana dalam pelaksanaanya partisipasi
masyarakat dibutuhkan dalam pembentukan peraturan daerah yang tertera dalam
pasal 96 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukaan peraturan perundangundangan.
Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud tersebut
dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi
dan/atau seminar, lokakarya dan/atau diskusi. Dan juga pada Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa bahwa
masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka
penyiapan atau pembahasan rancangan perda.
Titik tolak dari penyusunan suatu Peraturan Daerah adalah efektivitas dan
efisiensinya pada masyarakat. Dengan kata lain, penerapan suatu Peraturan Daerah
harus tepat guna dan berhasil guna, tidak mengatur kepentingan golongan orang
tertentu saja, dengan mengabaikan kepentingan golongan lain yang lebih banyak.
Sehingga dalam proses penyusunannya, para pihak yang berkepentingan memiliki
kaitan langsung ataupun tidak langsung terhadap kebijakan yang hendak diambil
harus dilibatkan yang mana telah di tetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011. | en_US |