Show simple item record

dc.contributor.authorTINO DARMAWAN
dc.date.accessioned2014-01-24T06:08:50Z
dc.date.available2014-01-24T06:08:50Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM070710101147
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23490
dc.description.abstractPeraturan Daerah merupakan instrument aturan yang secara sah diberikan kepada pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah. Sejak Tahun 1945 hingga sekarang ini, telah berlaku beberapa undang-undang yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menetapkan Perda sebagai salah satu instrumen yuridisnya. Kedudukan dan fungsi perda berbeda antara yang satu dengan lainnya sejalan dengan sistem ketatanegaraan yang termuat dalam UUD/Konstitusi dan UU Pemerintahan Daerahnya. Dalam Pembentukan suatu Peraturan Daerah haruslah sesuai dengan ketentuan yang telah ada dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mana dalam pelaksanaanya partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam pembentukan peraturan daerah yang tertera dalam pasal 96 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukaan peraturan perundangundangan. Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud tersebut dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi dan/atau seminar, lokakarya dan/atau diskusi. Dan juga pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan perda. Titik tolak dari penyusunan suatu Peraturan Daerah adalah efektivitas dan efisiensinya pada masyarakat. Dengan kata lain, penerapan suatu Peraturan Daerah harus tepat guna dan berhasil guna, tidak mengatur kepentingan golongan orang tertentu saja, dengan mengabaikan kepentingan golongan lain yang lebih banyak. Sehingga dalam proses penyusunannya, para pihak yang berkepentingan memiliki kaitan langsung ataupun tidak langsung terhadap kebijakan yang hendak diambil harus dilibatkan yang mana telah di tetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101147;
dc.subjectKAJIAN YURIDISen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN JURIDICAL STUDY REGULATIONS UNDER THE ESTABLISHMENT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN i SKRIPSI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 PERUNDANG UNDANGAN OFen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record