dc.description.abstract | Pada saat ini, pemasukan keuangan negara melalui pembayaran pajak terus
ditingkatkan, mengingat pajak sendiri merupakan sektor penerimaan negara yang
besar dan pada akhirnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dengan prinsip dasar menghimpun dana yang diperoleh dari dan untuk masyarakat
melalui mekanisme yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Jenis-jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yang khusus
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah Pajak Penghasilan (Pph),
Pajak Pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PpnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Keberadaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai salah satu jenis pajak
dapat dimengerti mengingat bumi dan bangunan telah memberikan keuntungan
dan/ atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang
mempunyai sesuatu hak atasnya atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau
bangunan tersebut. Oleh karena itu wajar dan sudah sepantasnya apabila mereka
yang memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan tersebut diwajibkan
memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada
negara melalui pembayaran pajak.
Mengingat pemasukan keuangan negara dari sektor pajak sangatlah besar,
maka diharapkan tingginya tingkat kesadaran oleh wajib pajak dalam pembayaran
pajak, khususnya dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Guna
memudahkan dalam proses pembayaran Pajak bumi dan Bangunan, pemerintah
menambah kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan kewajibannya, yaitu
membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan dengan menerapkan
sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui fasilitas media elektronik
perbankan, yaitu pembayaran dapat dilakukan melalui : ATM (Anjungan Tunai
Mandiri), Phone Banking, Internet Banking, CMS (Cash Management Service),
serta fasilitas elektronik perbankan yang lainnya, disamping pula pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan oleh petugas pemungut, bank pemerintah,
kantor pos dan giro. Mekanisme pembayaran melalui fasilitas elektronik perbankan saat ini
merupakan cara yang banyak diterapkan, selain memudahkan para wajib pajak,
juga mempercepat proses pembayaran karena wajib pajak tidak perlu mengantri di
loket Bank/Kantor Pos tempat pembayaran. Terdapat beberapa keuntungan dari
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui fasilitas elektronik perbankan,
yaitu dilihat dari segi administrasi dan segi pelayanan. Mengingat cara
pembayaran seperti ini sangatlah mudah dan efisien, maka diharapkan terjadi
peningkatan dalam pembayaran pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan di
Jember melalui fasilitas perbankan elektronik, penulis bermaksud mengkaji
tentang prosedur dan perlindungan hukum bagi wajib pajak dalam melakukan
pembayaran pajak bumi dan bangunan melalui media elektronik perbankan.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif (legal research), untuk
pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang- undangan (statute
aproach) serta menggunakan pendekatan asas-asas hukum (legal principles
approach). Pendekatan ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi asas-asas
hukum yang berkembang dilapangan hukum Perpajakan di Indonesia. Sumber
bahan hukum merupakan sarana dari suatu penulisan yang digunaka n untuk
memecahkan permasalahan yang ada. Adapun sumber bahan hukum yang
digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.
Kesimpulan yang dapat diambil dalam penulisan skripsi ini adalah para wajib
pajak, khususnya wajib pajak bumi dan bangunan memperoleh pelayanan optimal
secara efisien, baik dari waktu, tenaga, maupun biaya. Dari segi administrasi
pajak juga semakin baik dan semakin akurat dalam pengelolaan pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan. Tempat Pembayaran Elektronik menerbitkan
resi/struk ATM sebagi bukti pembayaran PBB lainnya dari hasil proses dengan
menggunakan fasilitas perbankan elektronik yang disamakan dengan Surat Tanda
Terima Setoran (STTS) apabila telah tercantum “approve code”.
Resi/struk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya dari fasilitas
perbankan elektronik diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dan sebagai
pengganti STTS sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-371/PJ./2002 tanggal 7 Agustus 2002. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan kapan saja karena waktu pelayanan lebih lama 24 jam penuh, tanpa hari
libur. Wajib Pajak dapat membayar PBB lebih nyaman dan fleksibel sejalan
dengan aktivitasnya. Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi dan kompensasi jika
terdapat kelebihan pembayaran. Adapun perlindungan hukum bagi wajib pajak
bumi dan bangunan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui
fasilitas perbankan elektronik adalah bahwa struk ATM merupakan bukti yang sah
sebagai ganti STTS (Surat Tanda Terima Setoran), KPPBB (Kantor Pela yanan
Pajak Bumi dan Bangunan) mencetak dan mengirimkan laporan ke Dipenda
termasuk Kecamatan dan Kelurahan yang ada pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan melalui ATM dengan melampirkan ketentuan yang memperbolehkan
pembayaran tersebut, wajib pajak dapat mengajukan restitusi dan kompensasi jika
terdapat kelebihan pembayaran. Selain itu, keberatan dan pengurangan pajak serta
banding dapat diajukan ke Badan Peradilan Sengketa Pajak sebagai putusan akhir
dan bersifat tetap. | en_US |