BNI TAPLUS SEBAGAI JAMINAN GADAI DALAM PERJANJIAN KREDIT DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI KREDIT MACET
Abstract
Bank Negara Indonesia Tabungan Plus (selanjutnya disebut BNI Taplus)
merupakan suatu hak tagih yang dimiliki oleh debitur karena telah menyerahkan
atau menitipkan uangnya kepada lembaga perbankan termasuk dalam suatu hak
kebendaan sehingga dapat dijadikan agunan kredit. Berdasarkan latar belakang
tersebut penulis membahas permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul
“BNI TAPLUS SEBAGAI JAMINAN GADAI DALAM PERJANJIAN
KREDIT DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI KREDIT
MACET”.
Permasalahan yang akan dibahas berdasarkan latar belakang tersebut adalah
apa syarat-syarat perjanjian kredit dengan jaminan gadai BNI Taplus. Apa hak
dan kewajiban pemegang gadai dan penerima gadai BNI Taplus. Apa akibat
hukum dan cara penyelesaiannya jika terjadi kredit macet. Tujuan penulisan
skripsi ini adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang dibahas yang
terbagi dalam tujuan umum dan tujuan khusus.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini ádalah tipe penelitian yuridis
normatif (Legal Research). Dimana tipe penelitian yuridis normatif (Legal
Research) dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat
formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur-literatur yang
berisi konsep-konsep teoritis yang dikaitkan dengan permasalahan yang menjadi
pokok bahasan dalam skripsi ini. Pendekatan masalah berupa pendekatan undangundang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach),
sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan non hukum, serta digunakan analisis bahan hukum dengan
metode deduktif.
Pengajuan kredit dengan jaminan gadai BNI Taplus yaitu Bank dalam
memberikan Kredit selalu berpegang pada asas Comanditerings Verbooud artinya
Bank dalam memberikan Kredit tidak mau menanggung resiko usaha debitur,
sehingga dalam memberikan kredit Bank dalam melakukan Analisa Kredit tetap
berpedoman pada prinsip 5 C yaitu: Character (kepribadian), Capacity (kemampuan), Capital (modal), Collateral (jaminan), Condition Of Economic
(kondisi perekonomian) baik secara subjektif ataupun objektif.
Perjanjian kredit selalu ada hak dan kewajiban kreditur. Hak Bank sebagai
pemegang gadai BNI Taplus yaitu: Bank berhak dan diberi kuasa oleh pemberi
gadai untuk mencairkan BNI Taplus beserta bunga dengan hak substitusi jika si
berutang atau si pemberi gadai cidera janji, setelah jangka waktu yang ditentukan
lampau, atau jika tidak telah ditentukan suatu tenggang waktu, setelah
dilakukannya suatu peringatan untuk membayar (Pasal 1155 KUHPerdata). Bank
harus mengembalikan kelebihan kepada pemberi gadai apabila pencairan BNI
Taplus melebihi hutang debitur. Kewajiban Pemegang gadai dari BNI Taplus
yaitu: Bank harus menyerahkan kembali buku BNI Taplus yang digadaikan
kepada pemberi gadai apabila pemberi gadai telah melunasi hutangnya (Pasal
1131 KUHPerdata). Hak Nasabah sebagai penerima gadai adalah berhak
menerima pinjaman dari Bank apabila semua syarat perjanjian kredit dengan
jaminan gadai BNI Taplus terpenuhi dan dikabulkan oleh pihak bank. Kewajiban
penerima gadai adalah wajib mengembalikan pinjaman sesuai dengan jangka
waktu yang ditentukan.
Penyelesaian bila terjadi kredit macet yaitu pihak Bank akan mencairkan BNI
Taplus senilai dengan pinjaman beserta bunga. Apabila terjadi kekurangan dalam
pelunasan kredit maka tetap menjadi kewajiban nasabah debitur untuk
melunasinya sesuai Pasal 1131 KUHPerdata.
Saran penulis DPR segera menyusun Undang-undang yang mengatur tentang
Perkreditan dan Perbankan, karena Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan kurang lengkap mengatur tentang Perkreditan. Pada Surat Perjanjian
Gadai, khususnya Pasal 2 untuk kata “bercidera janji” tidak tepat penggunaannya,
seharusnya Bank mengubahnya dengan kata “cidera janji”. Ketentuan Pasal 1155
KUHPerdata harus ditulis dalam Perjanjian Gadai agar pihak Debitur mengetahui
hak Kreditur separatis.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]