PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN SERTIFIKAT MODAL KOPERASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
Abstract
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
yaitu pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual
(Conceptual Approach), dan pendekatan historis (Historical Approach). Bahan
hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum menjadi titik tolak dalam
menganalisis serta mengeliminir informasi yang diperoleh dalam studi
kepustakaan dari berbagai sumber hukum.
Peralihan hak kepemilikan sertifikat modal koperasi dapat diperoleh
dengan cara pendakuan atau pemilikan, pewarisan, dan penunjukan. Peralihan hak
kepemilikan sertifikat modal koperasi harus memenuhi syarat yang terdapat dalam
Pasal 70 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian. Akibat hukum yang terjadi dengan adanya peralihan hak
kepemilikan sertifikat modal koperasi dengan cara pemilikan, maka seluruh hak
dan kewajiban dalam sertifikat modal koperasi menjadi tanggung jawab pemilik
sertifikat modal koperasi sebagai pemilik awal. Peralihan hak kepemilikan
sertifikat modal koperasi dapat terjadi dengan cara penunjukan (pembelian) dan
dengan cara pewarisan yang mengakibatkan peralihan hak dan kewajiban yang
mendiami sertifikat modal koperasi dari pemilik pendahulu kepada pemilik baru.
Peralihan hak milik sertifikat modal koperasi tidak akan sah dilakukan tanpa
adanya pencatatan ataupun perubahan keterangan pada daftar pemegang sertifikat
modal koperasi serta diberikannya bukti penyetoran kepada anggota koperasi.
Status kepemilikan sertifikat modal koperasi dari anggota yang berkedudukan
sebagai pewaris kepada ahli waris dapat terjadi dengan cara pewarisan. Apabila
pewaris memiliki ahli waris, maka status kepemilikan sertifikat modal koperasi
dapat beralih kepada ahli waris dengan syarat harus menjadi anggota dalam
koperasi penerbit sertifikat modal koperasi, dan apabila pewaris tidak memiliki
sanak keluarga ataupun ahli waris maka status kepemilikan sertifikat modal
koperasi akan diambil alih oleh negara.
Menurut analisis penulis, pemerintah hendaknya mengubah ketentuan
mengenai setoran pokok dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang tersebut
yang memperbolehkan adanya peralihan hak kepemilikan sertifikat modal
koperasi sehingga dapat memungkinkan adanya peralihan hak kepemilikan
setoran pokok anggota.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]