dc.description.abstract | Lisensi General Public License yang diberlakukan pada sebagian besar
perangkat lunak berbasis system operasi Linux merupakan lisensi yang unik karena
berimplikasi penggandaan, pemodifikasian, dan pendistribusian secara bebas kepada
seluruh pihak tanpa batas baik dengan tujuan komersil maupun non komersil yang
bertolak belakang dengan ketentuan atas hak cipta. Adapun lisensi General Public
License yang sifatnya terbuka dimana mengusung copyleft sebagai lawan dari
copyright, konsep copyleft memperbolehkan perubahan dan penggandaan bahkan
penjualan kembali atas Source Code dari perangkat lunak yang telah dimodifikasi
tersebut bagaimana implikasinya dalam ketentuan hak cipta, copyleft ini berdasarkan
perbandingan antara hukum hak cipta di Indonesia dan di Amerika Serikat
Rumusan masalah yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah
sebagai berikut : 1. Bagaimana pengaturan klaim atas hak cipta dalam General Public
License pada Linux terkait ketentuan Undang – Undang Hak Cipta Amerika Serikat
dan di Indonesia, 2. Bagaimana ketentuan pembatasan dan pengecualian atas hak
cipta pada General Public License pada Linux yang diatur dalam Undang – Undang
Hak Cipta Amerika Serikat dan di Indonesia, 3. Bagaimana perbandingan General
Public License pada Linux menurut ketentuan Undang - Undang Hak Cipta Indonesia
dan Amerika Serikat.
Penulisan skripsi ini memiliki tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan khusus yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah: untuk mengkaji
pengaturan klaim atas hak cipta dalam General Public License pada Linux terkait
ketentuan Undang – Undang Hak Cipta Amerika Serikat dan di Indonesia, untuk
mengkaji ketentuan pembatasan dan pengecualian atas hak cipta pada General Public
License pada Linux yang diatur dalam Undang – Undang Hak Cipta Amerika Serikat
dan di Indonesia, serta untuk mengkaji perbandingan General Public License pada
Linux menurut ketentuan Undang - Undang Hak Cipta Indonesia dan Amerika Serikat
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah: Pengaturan klaim atas hak
cipta dalam General Public License pada Linux terkait ketentuan Undang – Undang
Hak Cipta Amerika Serikat dan di Indonesia pada dasarnya sama sampai kepada
pengaturan atas perlindungan hak cipta pencipta original, namun yang menjadi
masalah adalah klaim apabila perangkat lunak berlisensi GPL melahirkan turunan atas
modifikasi pengguna yang dapat sekaligus menjadi pengembang sebagai implikasi
atas hak yang diberikannya toleh lisensi. Adapun ketentuan Amerika Serikat diatur
jelas mengenai hasil karya turunan namun pengaturan ketentuan hak cipta Indonesia
dalam hal ini tidak diatur mengenai hasil karya turunan menyangkut perangkat lunak
dalam kasus lisensi GPL ini. | en_US |