Show simple item record

dc.contributor.authorALVONI HERBAYA J.
dc.date.accessioned2014-01-24T05:15:08Z
dc.date.available2014-01-24T05:15:08Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM060710101103
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23351
dc.description.abstractPT. Terminal Petikemas Surabaya untuk selanjutnya diebut PT. TPS adalah perusahaan penyedia jasa yang bergerak di bidang penyediaan fasilitas terminal Petikemas untuk perdagangan domestic maupun internasional bagi pelaku usaha di wilayah Indonesia timur. PT. TPS juga menyediakan jasa transportasi pengiriman barang secara efisien dan tepat waktu. Salah satu hal yang menarik dari komitmen layanan yang diberikan oleh PT. TPS adalah mengutamakan kepuasan para pelanggan dengan menyediakan layanan bagi mereka dengan sepenuh hati. Salah satu komitmen tersebut PT. TPS tersebut adalah dengan memberikan perlindungan hukum terhadap pelanggan selaku konsumen sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Sesuai dengan misi PT.TPS yaitu menjadi suatu perusahaan yang terus maju, tanggap, dapat dipercaya, yang menyediakan fasilitas terminal petikemas yang dapat memenuhi semua permintaan baik untuk perdagangan domestik maupun internasional bagi seluruh masyarakat perdagangan di wilayah Indonesia timur. Berdasarkan hal tersebut penulis mencoba mengkaji hal tersebut dalam tulisan berbentuk skripsi dengan mengambil judul : Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Pengangkutan Kontainer PT. Terminal Petikemas Surabaya Menurut Undang Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (tiga) hal yaitu bagaimanakah tanggung jawab PT. Terminal Petikemas Surabaya (TPS) bila terjadi kerusakan atau kehilangan barang angkutan dan bagaimanakah perlindungan hukum konsumen dalam jasa pengakutan kontainer oleh PT. Terminal Petikemas Surabaya. Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat- syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum perdata dan hukum perlindungan konsumen. Sedangkan tujuan khusus dalam penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab PT. Terminal Petikemas Surabaya (TPS) bila terjadi kerusakan atau kehilangan barang angkutan dan perlindungan hukum konsumen dalam jasa xii pengakutan kontainer oleh PT. Terminal Petikemas Surabaya. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undangundang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Kesimpulan yang diperoleh antara lain bahwa Selama dalam proses pengangkutan tersebut, pengangkut bertanggung jawab penuh untuk menjaga keselamatan atau keutuhan barang yang diangkutnya tersebut sejak saat penerimaannya sampai saat penyerahannya. Apabila terjadi suatu hal yang mengakibatkan kerugian, baik berupa rusaknya atau hilangnya barang sebagian atau seluruhnya, maka konsumen berhak menuntut penggantian kerugian tersebut dengan dengan sewajarnya yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan. Namun apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh pihak pengangkut, melainkan dikarenakan adanya suatu peristiwa yang tidak dapat dicegah atau kerusakan tersebut akibat dari adanya cacat bawaan pada barang tersebut atau kesalahan terdapat pada pengirim, maka pengangkut dapat dibebaskan dari tanggung jawab. Dalam komitmen layanan yang diberikan oleh PT. Terminal Petikemas Surabaya (TPS) adalah mengutamakan kepuasan para pelanggan dengan menyediakan layanan bagi mereka dengan sepenuh hati. Dalam ketentuan pasal 4 huruf h Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan bahwa : konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima, tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Selanjutnya saran dari penulisan hukum ini antara lain bahwa pelaku usaha dalam hal ini PT. TPS harus senantiasa menjaga dan berupaya meningkatkan pelayanan dan jasa dalam usahanya untuk memberikan yang terbaik bagi konsumen, agar konsumen puas dengan produk tersebut sehingga dapat menekan sengketa konsumen yang terjadi dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen yang baik dan seimbang. UUPK menjamin hak-hak konsumen sebagaimana bahwa konsumen dilindungi haknya atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101103;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JASA PENGANGKUTAN KONTAINERen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JASA PENGANGKUTAN KONTAINER PT. TERMINAL PETIKEMAS SURABAYA MENURUT UNDANG UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMENen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record