dc.description.abstract | PT. Terminal Petikemas Surabaya untuk selanjutnya diebut PT. TPS adalah
perusahaan penyedia jasa yang bergerak di bidang penyediaan fasilitas terminal
Petikemas untuk perdagangan domestic maupun internasional bagi pelaku usaha di
wilayah Indonesia timur. PT. TPS juga menyediakan jasa transportasi pengiriman
barang secara efisien dan tepat waktu. Salah satu hal yang menarik dari komitmen
layanan yang diberikan oleh PT. TPS adalah mengutamakan kepuasan para
pelanggan dengan menyediakan layanan bagi mereka dengan sepenuh hati. Salah
satu komitmen tersebut PT. TPS tersebut adalah dengan memberikan perlindungan
hukum terhadap pelanggan selaku konsumen sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku. Sesuai dengan misi PT.TPS yaitu menjadi suatu perusahaan
yang terus maju, tanggap, dapat dipercaya, yang menyediakan fasilitas terminal
petikemas yang dapat memenuhi semua permintaan baik untuk perdagangan
domestik maupun internasional bagi seluruh masyarakat perdagangan di wilayah
Indonesia timur. Berdasarkan hal tersebut penulis mencoba mengkaji hal tersebut
dalam tulisan berbentuk skripsi dengan mengambil judul : Perlindungan Hukum
Terhadap Konsumen Jasa Pengangkutan Kontainer PT. Terminal Petikemas
Surabaya Menurut Undang Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (tiga) hal yaitu bagaimanakah
tanggung jawab PT. Terminal Petikemas Surabaya (TPS) bila terjadi kerusakan atau
kehilangan barang angkutan dan bagaimanakah perlindungan hukum konsumen
dalam jasa pengakutan kontainer oleh PT. Terminal Petikemas Surabaya. Tujuan
umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-
syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum
khususnya hukum perdata dan hukum perlindungan konsumen. Sedangkan tujuan
khusus dalam penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui dan menganalisis
tanggung jawab PT. Terminal Petikemas Surabaya (TPS) bila terjadi kerusakan atau
kehilangan barang angkutan dan perlindungan hukum konsumen dalam jasa
xii
pengakutan kontainer oleh PT. Terminal Petikemas Surabaya. Metode penelitian
dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undangundang
dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.
Kesimpulan yang diperoleh antara lain bahwa Selama dalam proses
pengangkutan tersebut, pengangkut bertanggung jawab penuh untuk menjaga
keselamatan atau keutuhan barang yang diangkutnya tersebut sejak saat
penerimaannya sampai saat penyerahannya. Apabila terjadi suatu hal yang
mengakibatkan kerugian, baik berupa rusaknya atau hilangnya barang sebagian atau
seluruhnya, maka konsumen berhak menuntut penggantian kerugian tersebut dengan
dengan sewajarnya yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan. Namun apabila
pengangkut dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh
pihak pengangkut, melainkan dikarenakan adanya suatu peristiwa yang tidak dapat
dicegah atau kerusakan tersebut akibat dari adanya cacat bawaan pada barang
tersebut atau kesalahan terdapat pada pengirim, maka pengangkut dapat dibebaskan
dari tanggung jawab.
Dalam komitmen layanan yang diberikan oleh PT. Terminal Petikemas
Surabaya (TPS) adalah mengutamakan kepuasan para pelanggan dengan
menyediakan layanan bagi mereka dengan sepenuh hati. Dalam ketentuan pasal 4
huruf h Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
disebutkan bahwa : konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan atau
penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima, tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Selanjutnya saran dari penulisan hukum ini antara lain bahwa pelaku usaha
dalam hal ini PT. TPS harus senantiasa menjaga dan berupaya meningkatkan
pelayanan dan jasa dalam usahanya untuk memberikan yang terbaik bagi konsumen,
agar konsumen puas dengan produk tersebut sehingga dapat menekan sengketa
konsumen yang terjadi dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen yang
baik dan seimbang. UUPK menjamin hak-hak konsumen sebagaimana bahwa
konsumen dilindungi haknya atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. | en_US |