Show simple item record

dc.contributor.authorAmelinda Nur Rahmah
dc.date.accessioned2014-01-24T05:14:17Z
dc.date.available2014-01-24T05:14:17Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM090710101244
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23347
dc.description.abstractPersoalan politik dan perempuan telah menjadi isu global, baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk Indonesia. Persoalan ini disebabkan masyarakat yang telah dibentuk oleh budayanya masing-masing yang menekankan bahwa kedudukan perempuan berkisar dalam lingkungan domestik yang hanya meliputi ruang-ruang privat seperti urusan-urusan rumah tangga, sedangkan politik merupakan sesuatu yang berkenaan dengan kekuasaan dari sejak dahulu dalam bidang yang selalu dikaitkan dengan dunia laki-laki yang menimbulkan suatu persepsi atau anggapan bahwa dunia politik tidak mungkin/tabu untuk dimasuki oleh kaum perempuan. Pembatasan-pembatasan terhadap ruang gerak kaum perempuan tersebut merupakan salah satu pembatasan hak asasi perempuan sebagai manusia. Ada beberapa alasan mengapa perempuan harus terlibat dalam politik. Pertama , alasan keadilan dan kesetaraan. Mengingat perempuan berjumlah hampir 50 persen dari penduduk dunia, atau berjumlah 118.010.413 jiwa , maka mereka secara prinsipil juga harus terwakili secara sama dengan laki-laki yang berjumlah 119.630.913 jiwa ‡ , khususnya di parlemen. Alasan selanjutnya yaitu alasan kepentingan perempuan. Alasan yang tidak kalah pentingnya yaitu “emansipasi” yang merupakan tuntutan sejarah demi perkembangan dan kemajuan masyarakat, bangsa, dan negara serta perubahan ke arah yang lebih demokratis dengan melibatkan perempuan. Oleh karena itu, dalam kehidupan negara yang demokratis diperlukan adanya peran perempuan utamanya dalam legislatif, sehingga kebijakan-kebijakan yang dibuat memiliki sentuhan perempuan dan lebih mewakili perempuan. Oleh karena itu, berdasarkan uraian tersebut timbul keinginan penulis untuk membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul : † Jenis Kelamin Penduduk, http://sp2010.bps.go.id/index.php/site/index, diakses pada tanggal 15 Mei 2013 ‡ Ibid † “HAK-HAK POLITIK PEREMPUAN DALAM LEMBAGA LEGISLATIF DALAM MENGHADAPI PEMILU 2014 DI INDONESIA DITINJAU DARI KONSEP HAK ASASI MANUSIA ”. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu : Apakah tindakan afirmatif ( affirmative actions) yang diberlakukan dalam lembaga legislatif di Indonesia telah terlaksana dan cukup mewakili kaum perempuan di Indonesia, dan Apakah perlu dibentuk suatu undang-undang khusus yang mengatur tentang hak-hak politik perempuan secara khusus di Indonesia. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memenuhi dan melengkapi salah satu tugas dan persyaratan akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk mengembangkan ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh selama perkuliahan yang bersifat teoritis dengan realita yang ada di masyarakat, dan untuk memberikan kontribusi dan sumbangan pemikiran yang berguna bagi masyarakat pada umumnya dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember serta Almamater. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif ( legal research) dengan pendekatan masalah berupa pendekatan undangundang (statue approach), pendekatan komparatif (comparative approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan asas-asas hukum ( legal principle approach), dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan non hukum kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. Kesimpulan dari hasil pembahasan ini adalah Tindakan afirmatif atau affirmative actions yang diberlakukan dalam lembaga legislatif di Indonesia telah memberikan perkembangan yang signifikan terhadap keterwakilan perempuan sehingga keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif terus mengalami peningkatan dari pemilu ke pemilu. Namun peningkatan tersebut tetap saja masih belum memenuhi kuota 30%, sehingga diperlukan adanya undang-undang khusus yang mengatur tentang hak-hak politik perempuan agar perempuan dapat bisa lebih berperan dalam bidang politik termasuk dalam legislatif.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101244;
dc.subjectHAK POLITIK PEREMPUAN, LEMBAGA LEGISLATIF, PEMILU 2014, HAK ASASI MANUSIAen_US
dc.titleHAK-HAK POLITIK PEREMPUAN DALAM LEMBAGA LEGISLATIF DALAM MENGHADAPI PEMILU 2014 DI INDONESIA DITINJAU DARI KONSEP HAK ASASI MANUSIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record