Show simple item record

dc.contributor.authorAMIRUL CHUSAINI BASYOR
dc.date.accessioned2014-01-24T05:12:22Z
dc.date.available2014-01-24T05:12:22Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM060710101199
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23340
dc.description.abstractPerbankan syariah sebagai salah satu lembaga keuangan yang memberikan pengaruh besar dalam perekonomian masyarakat dan sebagai suatu sarana yang strategis dalam rangka pembangunan ekonomi nasional. Berdasarkan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah maka bank syariah wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana ke masyarakat. Salah satu bank umum yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah di Indonesia adalah P.T. Bank Syariah Mandiri. Bentuk penyaluran dana yang ditujukan untuk investasi dalam P.T. Bank Syariah Mandiri, dapat dilakukan dengan akad bagi hasil, salah satunya akad pembiayaan mudharabah. Dalam pembiayaan ini P.T. Bank Syariah Mandiri sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 % kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha dengan pembagian menggunakan metode untung dan rugi. Penelitian yang dikaji dalam skripsi ini pertama, Kesesuaian pemberian pembiayaan mudharabah oleh P.T. Bank Syariah Mandiri cabang Jember dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No:07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah. Kedua, Akibat hukum pemberian pembiayaan mudharabah oleh P.T. Bank Syariah Mandiri cabang Jember. Ketiga, Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh P.T. Bank Syariah Mandiri cabang Jember apabila mudharib melakukan wanprestasi pada pembiayaan mudharabah. Penulisan skripsi bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa permasalahan yang menjadi pokok pembahasan untuk menemukan, mengembangkan, menguji kebenaran dan nantinya dapat menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini bersifat yuridis normatif. Metode pendekatan masalah yang digunakan berupa pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, ditunjang dengan bahan hukum sekunder dan bahan non hukum serta digunakan analisis hukum dengan metode deduktif. xiii Kesimpulan dalam skripsi ini adalah secara yuridis pembiayaan Mudharabah oleh P.T. Bank Syariah Mandiri Cabang Jember sebagaimana tertuang dalam akad pembiayaan mudharabah telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Pembiayaan Mudharabah. Dan secara yuridis fatwa tersebut dalam sistem hukum Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang melakukan akad pembiayaan mudharabah. Akibat hukum dari pembiayaan mudharabah oleh P.T. Bank Syariah Mandiri Cabang Jember adalah hal yang mengikat dan memaksa terhadap pelaksanaan akad pembiayaan yang berwujud hak dan kewajiban pada para pihak. Sedangkan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh P.T. Bank Syariah Mandiri Cabang Jember apabila Mudharib wanprestasi pada pembiayaan mudharabah, mengedepankan musyawarah melalui Restrukturisasi Pembiayaan,. Jika belum dapat diselesaikan maka kedua belah pihak dapat menyelesaikan sengketanya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sesuai yang telah diperjanjikan dalam akad pembiayaan, setelah itu jalan terakhir yang ditempuh melalui pengadilan. Sesuai ketentuan undang-undang, Pengadilan Agama berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah juga berwenang memerintahkan pelaksanaan putusan tersebut. Saran dalam skripsi ini adalah diperlukan sosialisasi lebih intens dari pihak Bank Syariah Mandiri (BSM) tentang pembiayaan mudharabah maupun dari Perguruan Tinggi khususnya fakultas hukum karena belum adanya mata kuliah Hukum Perbankan Syariah. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para hakim peradilan agama dalam menangani perkara di bidang ekonomi syariah. Mempertegas klausula tentang sanksi yang diberlakukan terhadap nasabah/mudharib yang melanggar akad pembiayaan mudharabah. Perlunya menuangkan fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Mudharabah dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) agar fatwa tersebut mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perlu adanya sinkronisasi dalam aturan penyelesaian sengketa dalam bidang ekonomi syariah termasuk perbankan syariah antara akad pembiayaan, fatwa Dewan Syariah Nasional dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101199;
dc.subjectEMBIAYAAN MUDHARABAH BERDASARKAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONALen_US
dc.titlePEMBIAYAAN MUDHARABAH BERDASARKAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL TENTANG PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI PT. BANK SYARIAH MANDIRI CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record