dc.description.abstract | Perbankan syariah sebagai salah satu lembaga keuangan yang memberikan
pengaruh besar dalam perekonomian masyarakat dan sebagai suatu sarana yang
strategis dalam rangka pembangunan ekonomi nasional. Berdasarkan UndangUndang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah maka bank syariah
wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana ke masyarakat.
Salah satu bank umum yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah di Indonesia
adalah P.T. Bank Syariah Mandiri. Bentuk penyaluran dana yang ditujukan untuk
investasi dalam P.T. Bank Syariah Mandiri, dapat dilakukan dengan akad bagi
hasil, salah satunya akad pembiayaan mudharabah. Dalam pembiayaan ini P.T.
Bank Syariah Mandiri sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 %
kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak
sebagai mudharib atau pengelola usaha dengan pembagian menggunakan metode
untung dan rugi.
Penelitian yang dikaji dalam skripsi ini pertama, Kesesuaian pemberian
pembiayaan mudharabah oleh P.T. Bank Syariah Mandiri cabang Jember dengan
Fatwa Dewan Syariah Nasional No:07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan
Mudharabah. Kedua, Akibat hukum pemberian pembiayaan mudharabah oleh
P.T. Bank Syariah Mandiri cabang Jember. Ketiga, Upaya penyelesaian yang
dilakukan oleh P.T. Bank Syariah Mandiri cabang Jember apabila mudharib
melakukan wanprestasi pada pembiayaan mudharabah.
Penulisan skripsi bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa permasalahan
yang menjadi pokok pembahasan untuk menemukan, mengembangkan, menguji
kebenaran dan nantinya dapat menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini bersifat yuridis normatif.
Metode pendekatan masalah yang digunakan berupa pendekatan undang-undang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber
bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, ditunjang dengan
bahan hukum sekunder dan bahan non hukum serta digunakan analisis hukum
dengan metode deduktif.
xiii
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah secara yuridis pembiayaan
Mudharabah oleh P.T. Bank Syariah Mandiri Cabang Jember sebagaimana
tertuang dalam akad pembiayaan mudharabah telah sesuai dengan Fatwa Dewan
Syariah Nasional tentang Pembiayaan Mudharabah. Dan secara yuridis fatwa
tersebut dalam sistem hukum Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi
memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang melakukan akad pembiayaan
mudharabah. Akibat hukum dari pembiayaan mudharabah oleh P.T. Bank
Syariah Mandiri Cabang Jember adalah hal yang mengikat dan memaksa terhadap
pelaksanaan akad pembiayaan yang berwujud hak dan kewajiban pada para pihak.
Sedangkan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh P.T. Bank Syariah Mandiri
Cabang Jember apabila Mudharib wanprestasi pada pembiayaan mudharabah,
mengedepankan musyawarah melalui Restrukturisasi Pembiayaan,. Jika belum
dapat diselesaikan maka kedua belah pihak dapat menyelesaikan sengketanya
melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sesuai yang telah
diperjanjikan dalam akad pembiayaan, setelah itu jalan terakhir yang ditempuh
melalui pengadilan. Sesuai ketentuan undang-undang, Pengadilan Agama
berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah juga berwenang
memerintahkan pelaksanaan putusan tersebut.
Saran dalam skripsi ini adalah diperlukan sosialisasi lebih intens dari pihak
Bank Syariah Mandiri (BSM) tentang pembiayaan mudharabah maupun dari
Perguruan Tinggi khususnya fakultas hukum karena belum adanya mata kuliah
Hukum Perbankan Syariah. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para
hakim peradilan agama dalam menangani perkara di bidang ekonomi syariah.
Mempertegas klausula tentang sanksi yang diberlakukan terhadap
nasabah/mudharib yang melanggar akad pembiayaan mudharabah. Perlunya
menuangkan fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Mudharabah dalam bentuk
Peraturan Bank Indonesia (PBI) agar fatwa tersebut mempunyai kekuatan
mengikat dan memaksa. Perlu adanya sinkronisasi dalam aturan penyelesaian
sengketa dalam bidang ekonomi syariah termasuk perbankan syariah antara akad
pembiayaan, fatwa Dewan Syariah Nasional dengan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama. | en_US |