HAK KONSTITUSIONAL PEKERJA/BURUH PEREMPUAN DALAM BERBUSANA JILBAB
Abstract
Skripsi ini berjudul HAK KONSTITUSIONAL PEKERJA/BURUH
PEREMPUAN DALAM BERBUSANA JILBAB. Judul tersebut merupakan
representasi dari isu hukum dalam permasalahan sebagai berikut ini, pertama,
kesesuaian larangan pemakaian busana jilbab bagi pekerja/buruh perempuan
yang bekerja di perusahaan tidak bertentangan dengan hak konstitusional
pekerja/buruh. Kedua, upaya hukum yang dapat dilakukan jika pengusaha
melarang pemakaian jilbab bagi pekerja/buruhnya.
Penelitian ini di latar belakangi oleh busana Jilbab yang merupakan
persoalan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 27 (2)
dan 29 (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Larangan berbusana jilbab adalah bentuk diskriminasi juga terhadap perempuan.
Dari aspek Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), tindakan pelarangan
jilbab, bahkan akan menyulut konflik yang juga berpotensi mengancam
kebhinekaan yang telah menjadi bagian realitas dari kehidupan berbangsa dan
bernegara. Larangan pemakaian jilbab bagi pekerja/buruh perempuan sungguh
merupakan realitas yang berseberangan dengan nilai-nilai Hubungan Industrial
Pancasila yang mengamanatkan harmoni dan kesejahteraan pekerja/buruh
perempuan dengan harkat dan martabatnya.
Tipe penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif, yakni penelitian yang
dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan sebagai produk
hukum yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji norma hukum positif.
Dalam arti bahwa penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah mengkaji
peraturan perundang-undangan sebagai produk hukum yakni Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No 2 tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan juga peraturan perundangundangan
lainnya
yang
terkait,
seperti
Konvensi
International
Labour
Organisation
No.
87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk
Berorganisasi (diratifikasi dengan Undang-Undang No. 18 tahun 1956 tentang
Ratifikasi Konvensi International Labour Organisation No. 98), Konvensi anti
12
diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of
Discrimination against Women/CEDAW) tentang The Discrimination Convention
(Employment and Occupation), 1958 (No. 111).
Berdasarkan pembahasan dalam penelitian ini dapat dipahami bahwa
larangan pengusaha terhadap pemakaian jilbab yang dilakukan oleh buruh selama
hubungan kerja merupakan sikap pengusaha yang bertentangan dengan konstitusi
dalam hal ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia khususnya Pasal
27 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 D. Dengan demikian dalam praktek hubungan kerja
secara hukum larangan tersebut tidak dapat dibenarkan. Begitu juga sebaliknya,
jika pengusaha mewajibkan pemakaian jilbab kepada pekerja / buruhnya.
Pemakaian jilbab oleh pekerja / buruh merupakan ekspresi ketaatan menjalankan
agamanya yang dijamin secara konstitusional. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja / buruh karena alasan pemakaian
jilbab secara normatif batal demi hukum dan pekerja / buruh yang di PHK dapat
melakukan upaya hukum berdasarkan Undang-Undang No.2 tahun 2004 baik
secara litigasi maupun non litigasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]