PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KOPERASI MAHASISWA (KOPMA) UNIVERSITAS JEMBER ATAS KESALAHAN PENGURUS DALAM MANAJEMEN KOPERASI
Abstract
Koperasi didirikan berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi. Pada kenyataan
yang ditemui di lingkungan Universitas Jember, kedudukan Koperasi Mahasiswa
didirikan sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tidak sesuai prinsip-prinsip
Koperasi didalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Kesalahan yang dilakukan pengurus dapat merugikan anggota sebagai pemilik dan
pengguna jasa Koperasi. Untuk melindungi hak-hak anggota maka perlu
dilakukan upaya perlindungan hukum sesuai ketentuan dalam undang-undang.
Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahasnya dalam suatu karya ilmiah
berbentuk skripsi dengan judul: “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP
ANGGOTA KOPERASI MAHASISWA (KOPMA) UNIVERSITAS
JEMBER ATAS KESALAHAN PENGURUS DALAM MANAJEMEN
KOPERASI”.
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: apakah pendirian Koperasi
Mahasiswa (KOPMA) Universitas Jember telah sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, apa bentuk perlindungan hukum
terhadap anggota Koperasi Mahasiswa (KOPMA) Universitas Jember menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, dan apakah
upaya yang dapat dilakukan anggota Koperasi Mahasiswa (KOPMA) Universitas
Jember atas kesalahan pengurus dalam pelaksanaan manajemen Koperasi.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang
kesesuaian pendirian KOPMA Universitas Jember menurut Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, untuk mengkaji dan menganalisis
mengenai bentuk perlindungan hukum anggota KOPMA Universitas Jember
menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, dan
untuk mengkaji dan menganalisis mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan
anggota jika pengurus melakukan kesalahan dalam pelaksanaan manajemen
KOPMA Universitas Jember.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode
yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan masalah berupa pendekatan
undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
xii
xiii
approach). Adapun bahan hukumnya yaitu: bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder, serta bahan non hukum kemudian dilanjutkan dengan analisa
bahan hukum.
Berdasarkan prinsip-prinsip perkoperasian, maka pendirian KOPMA
Universitas Jember sebagai badan hukum dan badan usaha telah sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Sebaliknya, jika
pendirian KOPMA Universitas Jember sebagai UKM tidak menerapkan
kemandirian Koperasi, hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Bentuk perlindungan hukum untuk
melindungi hak-hak anggota KOPMA Universitas Jember dapat ditinjau dari
beberapa sudut pandang, yaitu: dari segi KOPMA Universitas Jember sebagai
organisasi, badan usaha, dan badan hukum. Atas kerugian yang disebabkan
kesalahan pengurus manajemen, anggota KOPMA Universitas Jember dapat
melakukan upaya meliputi: mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa yang diatur
dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;
meminta arahan pada Dinas Koperasi yang diatur dalam Pasal 60 ayat (2) dan
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;
meminta jasa audit kepada akuntan publik yang diatur dalam Pasal 40 UndangUndang
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian; menyelesaikan masalah
terkait tanggung jawab pengurus melalui jalur litigasi ataupun non-litigasi.
Berdasarkan kesimpulan diatas, dapat disumbangkan beberapa saran
yaitu pendirian KOPMA Universitas Jember seharusnya tidak didirikan sebagai
UKM namun harus menerapkan prinsip-prinsip Koperasi sehingga dapat
berkembang sesuai tujuan pendiriannya dan terhindar dari penyimpanganpenyimpangan.
Manajemen
KOPMA
Universitas
Jember
harus
dilakukan
dengan
professional,
serta perangkat Koperasi (rapat anggota, pengurus, dan pengawas)
harus memiliki kesadaran hukum yang tinggi, sehingga mengetahui hak dan
kewajiban masing-masing.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]