dc.description.abstract | Pasar modal merupakan merupakan bagian dari pasar keuangan (finansial
market) yang merupakan sarana pengerahan dana atau tempat mempertemukan
pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana didalam pasar modal.
Didalam pasar modal terdapat emiten yang mempunyai peranan sangat penting
dalam pasar modal khususnya penewaran umum saham. Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1995 Pasal 70 ayat (1) tentang Pasar Modal yang merupakan landasan
hukum pasar modal di Indonesia. Kenyataannya yang terjadi tidak sebaik yang
diharapkan, melainkan dalam melakukan penawaran umum saham emiten banyak
melakukan suatu pelanggaran yang akhirnya oleh Bapepam dikenakan sanski.
Pelanggaran yang dilakukan oleh emiten sebagai berikut: penipuan, manipulasi
pasar dan perdagangan orang dalam, sedangkan sanksi-sanksi yang diberikan oleh
Bapepam sebagai berikut: sanksi pidana di bidang pasar modal, sanksi perdata di
bidang pasar modal dan sanksi administratif di bidang pasar modal. Selain itu juga
terdapat tanggung jawab emiten, apabila emiten lalai dalam melaksanakan
tanggung jawabnya maka akan ada akibat hukum yang berlaku dan upaya
penyelesaian dari pelanggaran yang dilakukan emiten dalam melakukan
penawaran umum saham di bursa efek. Penulis tertarik untuk menulis skripsi
tentang PERANAN EMITEN DALAM MELAKUKAN PENAWARAN UMUM
SAHAM DI BURSA EFEK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
NOMOR.8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL.
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah apakah emiten
dalam melaksanakan penawaran umum saham sudah sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, apa tanggung jawab emiten
dalam melakukan penawaran umum di bursa efek dan apakah akibat hukum dan
upaya penyelesaiannya apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan emiten dalam
penawaran umum saham.
Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi persyaratan
dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember. Tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk membahas masalah
emiten dalam melakukan penawaran umum saham sudah sesuai dengan Undang-
xi
Undang Nomor.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, tanggung jawab emiten dalam
melakukan penawaran umum saham dan akibat hukum dan upaya penyelesaian
apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan emiten dalam penawaran umum
saham.
Dalam penulisan skripsi ini, digunakan metode pendekatan yuridis normatif
artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini
difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum
positif, maksudnya adalah penelitian ini dikaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan dihubungkan dengan kenyataan yang ada. Selain itu
penulis juga akan melengkapinya dengan pendekatan konseptual. Pada bahan
hukum, digunakan dua jenis bahan hukum yang saling menunjang, antara lain
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada analisis bahan hukum
dilakukan dengan menggunakan deskriptif kualitatif.
Dalam melakukan penawaran umum saham di bursa efek, emiten telah
melakukan pelanggaran penipuan berupa membuat pernyataan tidak benar;
manipulasi pasar berupa menciptakan gambaran semu dan perdagangan orang
dalam berupa pihak yang mempunyai informasi dengan orang dalam. Sehingga
emiten bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal. Emiten oleh Bapepam dikenakan sanksi, sanksi-sanksinya adalah: sanksi
pidana, sanksi perdata dan sanksi administratif Emiten bertanggung jawab atas
apa yang dilakukan pada penawaran umum saham di bursa efek. Emiten
melakukan tanggung jawabnya diantaranya: Menyampaikan Laporan Keuangan,
Keterbukaan Informasi, Peningkatan Likuiditas, Pemantauan Harga Efek, dan
Menjalin Hubungan Baik Dengan Investor. Saat melakukan penawaran umum
saham dibursa efek emiten apabila melakukan suatu pelanggaran, maka emiten
akan diberikan sanksi oleh Bapepam atas tindakannya. Sanksi-sanksinya berupa
sanksi pidana, sanksi perdata dan sanksi administrasi. Untuk upaya
penyelesaiannya dapat dilakukan non litigasi dengan cara arbitrase, negoisasi,
mediasi dan konsiliasi. Apabila dalam upaya non litigasi tidak memberikan kata
sepakat atau damai, maka alternatif lain diselesaikan melalui jalur litigasi dengan
mengajukan gugatan di pengadilan. | en_US |