Show simple item record

dc.contributor.authorANASTASIA TUNJUNG ARUM
dc.date.accessioned2014-01-24T05:02:01Z
dc.date.available2014-01-24T05:02:01Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM060710101066
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23308
dc.description.abstractPasar modal merupakan merupakan bagian dari pasar keuangan (finansial market) yang merupakan sarana pengerahan dana atau tempat mempertemukan pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana didalam pasar modal. Didalam pasar modal terdapat emiten yang mempunyai peranan sangat penting dalam pasar modal khususnya penewaran umum saham. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 70 ayat (1) tentang Pasar Modal yang merupakan landasan hukum pasar modal di Indonesia. Kenyataannya yang terjadi tidak sebaik yang diharapkan, melainkan dalam melakukan penawaran umum saham emiten banyak melakukan suatu pelanggaran yang akhirnya oleh Bapepam dikenakan sanski. Pelanggaran yang dilakukan oleh emiten sebagai berikut: penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam, sedangkan sanksi-sanksi yang diberikan oleh Bapepam sebagai berikut: sanksi pidana di bidang pasar modal, sanksi perdata di bidang pasar modal dan sanksi administratif di bidang pasar modal. Selain itu juga terdapat tanggung jawab emiten, apabila emiten lalai dalam melaksanakan tanggung jawabnya maka akan ada akibat hukum yang berlaku dan upaya penyelesaian dari pelanggaran yang dilakukan emiten dalam melakukan penawaran umum saham di bursa efek. Penulis tertarik untuk menulis skripsi tentang PERANAN EMITEN DALAM MELAKUKAN PENAWARAN UMUM SAHAM DI BURSA EFEK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR.8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah apakah emiten dalam melaksanakan penawaran umum saham sudah sesuai dengan Undang- Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, apa tanggung jawab emiten dalam melakukan penawaran umum di bursa efek dan apakah akibat hukum dan upaya penyelesaiannya apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan emiten dalam penawaran umum saham. Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk membahas masalah emiten dalam melakukan penawaran umum saham sudah sesuai dengan Undang- xi Undang Nomor.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, tanggung jawab emiten dalam melakukan penawaran umum saham dan akibat hukum dan upaya penyelesaian apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan emiten dalam penawaran umum saham. Dalam penulisan skripsi ini, digunakan metode pendekatan yuridis normatif artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, maksudnya adalah penelitian ini dikaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan dihubungkan dengan kenyataan yang ada. Selain itu penulis juga akan melengkapinya dengan pendekatan konseptual. Pada bahan hukum, digunakan dua jenis bahan hukum yang saling menunjang, antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan deskriptif kualitatif. Dalam melakukan penawaran umum saham di bursa efek, emiten telah melakukan pelanggaran penipuan berupa membuat pernyataan tidak benar; manipulasi pasar berupa menciptakan gambaran semu dan perdagangan orang dalam berupa pihak yang mempunyai informasi dengan orang dalam. Sehingga emiten bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Emiten oleh Bapepam dikenakan sanksi, sanksi-sanksinya adalah: sanksi pidana, sanksi perdata dan sanksi administratif Emiten bertanggung jawab atas apa yang dilakukan pada penawaran umum saham di bursa efek. Emiten melakukan tanggung jawabnya diantaranya: Menyampaikan Laporan Keuangan, Keterbukaan Informasi, Peningkatan Likuiditas, Pemantauan Harga Efek, dan Menjalin Hubungan Baik Dengan Investor. Saat melakukan penawaran umum saham dibursa efek emiten apabila melakukan suatu pelanggaran, maka emiten akan diberikan sanksi oleh Bapepam atas tindakannya. Sanksi-sanksinya berupa sanksi pidana, sanksi perdata dan sanksi administrasi. Untuk upaya penyelesaiannya dapat dilakukan non litigasi dengan cara arbitrase, negoisasi, mediasi dan konsiliasi. Apabila dalam upaya non litigasi tidak memberikan kata sepakat atau damai, maka alternatif lain diselesaikan melalui jalur litigasi dengan mengajukan gugatan di pengadilan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101066;
dc.subjectPERANAN EMITEN DALAM MELAKUKAN PENAWARAN UMUMen_US
dc.titlePERANAN EMITEN DALAM MELAKUKAN PENAWARAN UMUM SAHAM DI BURSA EFEK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODALen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record