PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATASAN TERHADAP PENEMBAKAN OLEH ANGGOTA POLRI KEPADA MASYARAKAT YANG BERTINDAK ANARKI
Abstract
Latar belakang skripsi ini adalah maraknya fenomena kerusuhan
atau berbagai tindak kekerasan yang melanda Indonesia. Tindakan kekerasan yang
marak terjadi di Indonesia saat ini terjadi dan berlangsung antara masyarakat
dengan aparat penegak hukum yaitu Kepolisian. Tindakan kekerasan yang
seharusnya bisa ditanggani atau dicegah oleh aparat yang dalam hal ini adalah
Polisi melalui upaya preventif yaitu dengan diterapkannya Protap No. 1/X/2010
tentang Penanggulangan Anarki akan tetapi gagal dilaksanakan karena tidak
dijalankan prosedur sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan terjadinya
kekerasan dan jatuhnya korban. Tidak jarang pula tindakan kekerasan yang
dilakukan oleh aparat Kepolisian tersebut mengarah adanya pelanggaran Hak
Asasi Manusia
Permasalahan yang diangkat adalah, pertama apakah penembakan yang
dilakukan oleh POLRI terhadap masyarakat yang bertindak anarki dapat
dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia Hak Asasi Manusia
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]