Show simple item record

dc.contributor.authorANDHITA SELLASARI
dc.date.accessioned2014-01-24T04:54:05Z
dc.date.available2014-01-24T04:54:05Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM060710191012
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23285
dc.description.abstractPada dasarnya penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh praktek waris beda agama yang amat pelik di zaman modern, lebih- lebih ketika terjadi yang ahli waris ternyata memeluk agama yang berbeda dengan orang tua kandungnya, seperti banyak kasus di beberapa tempat di dunia, termasuk di Indonesia. Timbul perdebatan antara beberapa ulama tentang ahli waris yang beda agama dengan pewaris. Ada ulama yang mengatakan bahwa ahli waris yang beda agama dengan pewaris tidak berhak mendapatkan harta waris, ada pula ulama yang mengatakan bahwa ahli waris yang beda agama dengan pewaris boleh mendapatkan warisan. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “KEDUDUKAN AHLI WARIS YANG BEDA AGAMA DENGAN PEWARIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM.” Rumusan masalah yang akan dibahas terdiri dari tiga hal yakni: Pertama, Apakah ahli waris yang beda agama dengan pewaris merupakan penghalang untuk mendapatkan hak waris, Kedua, Apakah ahli waris beda agama dengan pewaris mempunyai kedudukan dalam hukum waris Islam, Ketiga, Lembaga peradilan apakah yang berwenang dalam menyelesaikan perkara apabila terjadi sengketa antara ahli waris yang beda agama. Tujuan penulisan ini yang pertama adalah untuk mengkaji dan menganalisa apakah ahli waris yang beda agama dengan pewaris merupakan penghalang untuk mendapatkan hak mewarisi. Yang kedua, untuk mengkaji dan menganalisa kedudukan ahli waris yang beda agama dengan pewaris. Yang ketiga, untuk mengkaji dan menganalisa lembaga pengadilan mana yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa antara pewaris dan ahli warisnya beda agama. Metodologi yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis normatif (legal reasearch) yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma- norma yang ada dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). xii Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama, ahli waris yang beda agama dengan pewaris bukan merupakan halangan untuk mendapatkan hak mewaris. Syarat-syarat untuk menjadi seorang ahli waris yaitu karena pertalian darah atau nasab, perkawinan yang sah, beragama Islam dan warisan wala. Sedangkan halangan seseorang untuk menjadi ahli waris yakni: Pembunuhan; Murtad (Berpindah agama); Kafir; Berstatus hamba sahaya; Pewaris maupun ahli waris sama-sama telah meninggal dunia. Kedua, Islam diturunkan dimuka bumi sebagai agama yang rahmatan lil alami. Oleh karenanya Kompilasi Hukum Islam ahli waris yang beda agama dengan pewaris diberikan bagian 1/3 dari harta waris yang disebut wasiat wajibah. Pemberian warisan terhadap ahli waris yang beda agama dapat dilakukan cara wasiat wajibah. Hal ini didukung oleh Mahkamah Agung dalam putusannya RI REG. No. 51 K/AG/1999 yang memberikan peluang kepada ahli waris beda agama untuk mendapatkan warisan dari pewaris muslim. Ketiga, Terkait dengan pembagian warisan, sistem hukumnya masih bersifat pruralisme dibidang kewarisan, yaitu adanya hak memilih hukum waris apa yang dipergunakan dalam menyelesaikan pembagian harta waris. Pluralisme dibidang kewarisan dalam UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dijumpai dalam bagian Penjelasan Umum angka 2 alinea keenam tentang pilihan hukum. Tetapi dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, pilihan hukum dihapuskan. Maka pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa di Peradilan Agama dengan menggunakan asas personalitas keislaman dan karena penyelesaian waris beda agama itu telah menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama. Adapun saran yang dapat diberikan adalah apabila seseorang akan berpindah agama sebaiknya mempertimbangkan lagi akibat hukumnya seperti tentang kewarisannya agar tidak terjadi sengketa dengan anggota keluarganya sendiri. Pemerintah hendaknya turut memberikan informasi kepada masyarakat bahwa apabila terjadi sengketa antara ahli waris yang beda agama dengan ahli waris lain dapat mengajukan tuntutannya ke Pengadilan Agama yang sudah mempunyai wewenang penuh untuk menyelesaikan perkara waris.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710191012;
dc.subjectKEDUDUKAN AHLI WARIS YANG BEDA AGAMA DENGAN PEWARISen_US
dc.titleKEDUDUKAN AHLI WARIS YANG BEDA AGAMA DENGAN PEWARIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record