Show simple item record

dc.contributor.authorANDI KURNIAWAN
dc.date.accessioned2014-01-24T04:50:22Z
dc.date.available2014-01-24T04:50:22Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM080710101097
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23272
dc.description.abstractKartu kredit adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa dengan menggunakan kartu kredit. Kartu kredit pada dasarnya adalah kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran atas transaksi barang atau jasa.Kartu kredit diterbitkan berdasarkan perjanjian penerbitan kartu kredit. Dasar hubungan hukum antara nasabah pemegang kartu kredit dengan bank penerbit adalah perjanjian yang dapat diklasifikasikan sebagai perjanjian baku karena dibuat dan telah dipersiapkan secara sepihak oleh penerbit kartu, sehingga pemegang kartu kredit hanya menerima atau tidak terhadap semua persyaratan yang ditentukan. Penulisan Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian baku kartu kredit dan perlindungan hukum terhadap nasabah pemegang kartu kredit, sehingga peneliti ingin meneliti lebih lanjut mengenai permasalahan dan menyusunnya dalam skripsi yang berjudul: “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM PERJANJIAN BAKU PENERBITAN KARTU KREDIT”. Rumusan masalah terdiri dari (3) hal, yaitu pertama, Bagaimana keabsahan perjanjian baku antara bank sebagai penerbit kartu kredit dengan nasabah pengguna kartu kredit, Bagaimanakah penerapan prinsip-prinsip perbankan dikaitkan dengan perjanjian penerbitankartu kredit, dan Bagaimana perlindungan hukum nasabah pemegang kartu kredit dalam penggunaan kartu kredit. Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain untuk memenuhi dan melengkapi tugas dan syarat-syarat yang diperlukan guna memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember; sebagai salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan dalam kehidupan bermasyarakat dan dapat memberi manfaat bagi para pihak yang mempunyai kepentingan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Adapun tujuan khususnya adalah Untuk memahami keabsahan perjanjian baku antara bank xiii htttp://unej.library.ac.id/ htttp://unej.library.ac.id/ htttp://unej.library.ac.id/ htttp://unej.library.ac.id/ dengan nasabah pengguna kartu kredit dan memahami bentuk perlindungan hukum para pihak dalam penggunaan kartu kredit. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum seperti Undang-undang, peraturanperaturan, serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini. Dengan demikian, penelitian skripsi ini bersifat yuridis normatif. Sumber bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum Hasil penelitian skripsi ini adalah Keabsahan perjanjian baku penerbitan kartu kredit yang dibuat sepihak oleh penerbit kartu kredit dalam hal ini pihak bank tidak boleh bertentangan dengan syarat sahnya perjanjian pasal 1320 KUHPerdata dan tidak terdapat unsur-unsur yang membatalkan perjanjian yang diatur dalam pasal 1321 KUHPerdata, serta mengendepankan asas-asas perlindungan konsumen. Perlindungan hukum kepada nasabah merupakan prinsip hukum yang berlaku dalam hubungan antara pihak penerbit kartu kredit dan pemegang kartu kredit. Dalam hubungan dengan penggunaan klausula baku dalam perjanjian penerbitan kartu kredit, maka klausula baku yang berat sebelah atau yang dibuat dengan cara yang bertentangan dengan asas-asas perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen adalah tidak dibenarkan. Saran yang dapat disumbangkan dalam skripsi ini adalah Seharusnya pelaku usaha dalam hal ini bank dalam menerbitkan perjanjian kartu kredit didasarkan pada kedudukan yang seimbang dari pihak-pihak yang melakukan perjanjian dengan tunduk pada asas kebebasan berkontrak. Perlindungan hukum terhadap nasabah pemegang kartu kredit harus diatur secara jelas sebelumnya dalam klausul baku. Karena masih kurangnya pengetahuan nasabah bagaimana menyeleseikan masalah apabila nasabah merasa dirugikan oleh pihak lain. Bank harusnya terbuka dan perlu dilakukan agar nasabah yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum yang benar, seperti pengajuan guagatan di pengadilan berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101097;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAHen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM PERJANJIAN BAKU PENERBITAN KARTU KREDITen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record