KAJIAN YURIDIS SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI EMAIL OLEH PRITA MULYASARI (NOMOR REGISTRASI PERKARA 432/ TNG/05/2009)
Abstract
Masyarakat Indonesia mengalami perubahan sosial, ekonomi, budaya dan penegakan hukum
dalam tatanan kehidupan dengan munculnya kemajuan tekhnologi informasi, ilmu pengetahuan dan
tekhnologi telah memberi kemudahan dalam memenuhi kebutuhan manusia tanpa batas. Manusia
tidak hanya sekedar memepertahankan hidupnya tetapi mendalami ilmu pengetahuanya.
Undang  Undang  Nomor  11  Tahun  2008  tentang  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik
dibentuk dalam upaya mengimbangi  perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi di  bidang
tekhnologi informasi dan elektronik supaya tidak terjadi kekosongan hukum jika terjadi tindakan
perbuatan melawan hukum didunia internet. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata
dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban
manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Terbukti baru diundangkan
pada  bulan  April  2008  ternyata  pada  bulan  Agustus  2008  telah  terjadi  dugaan  tindak  pidana
terhadap ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) oleh warga Tanggerang bernama Prita Mulyasari (32
Tahun) 
Prita  Mulyasari  menjadi  terdakwa  dalam pencemaraan  nama  baik  Rumah  Sakit  Omni
Internasional  Tanggerang, oleh Jaksa Penunutut  Umum (JPU)  diancam pidana penjara  dan/atau
pidana denda paling lama 6 tahun dan / atau paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
padahal  berdasarkan  fakta  yang  terjadi  Prita  ingin  menginformasikan  kepada  teman  temanya
kronologis peristiwa yang menimpa dirinya saat diperlakukan tidak sesuai  hak seorang pasien di
Rumah  Sakit  bertaraf  Internasional  melalui  barang  bukti  email,  akibat  dari  ditetapkanya  Prita
menjadi terdakwa banyak masyarakat, akademisi hukum sampai aktivis pengguna internet merasa
kaget dan tidak percaya,  bagaimana mungkin seseorang yang ingin berkeluh kesah dan memberi
informasi di media internet dapat dijadikan terdakwa oleh aparat penegak hukum. Jaksa Penuntut
Umum dalam kasus  ini  seharusnya  melihat  secara  cermat  jelas  dan  lengkap  peristiwa  yang 
sebenarnya terjadi sehingga dalam  membuat dakwaan tidak batal demi hukum.
Dalam perkara  registrasi  Nomor  432/TNG/05/2009  yang  dikaji  oleh  penulis,  terdapat
ketidakcermatan Jaksa Penuntut  Umum dalam menyusun surat  dakwaan yang berdasarkan pada
Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana serta tidak tepat dalam memasukkan
Pasal 27 ayat (3) dalam kasus ini yang mana Pasal tersebut tidak menjelaskan secara konkrit tentang
pengertian pencemaran nama baik  dan tidak sesuai  dengan unsur unsur yang ada dalam Pasal
tersebut. 
Tujuan yang ingin dicapai Penulis dalam hal ini adalah guna memenuhi persyaratan dalam
memperoleh  gelar  Sarjana  Hukum  pada  Fakultas  Hukum  Universitas  Jember.  serta  untuk 
mengetahui  unsur  unsur  apa yang menjadi  ketidakcermatan dan  ketidaktelitian Jaksa  Penuntut
Umum dalam penyusunan surat  dakwaan pada kasus Prita Mulyasari  Nomor Registrasi  Perkara
432/ TNG/05/2009 dan untuk mengetahui sudah tepatkah memasukkan Pasal 27 ayat (3) Undang
undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kedalam surat dakwaan
Nomor Registrasi Perkara 432/ TNG/05/2009.
Penulis menggunakan metode pendekatan tipe penelitian yuridis normatif dalam menyusun
skripsi  ini,  yaitu  mengkaji  berbagai  penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma  dalam hukum
positif  yang  berlaku  dengan  cara  menelaah  dan  mengkaji  permasalahan  berdasarkan  peraturan
perundang-undangan  yang  berlaku  (statute  approach)  dengan  kenyataan  yang  terdapat  dalam
kenyataan  dilengkapi  dengan  pendekatan  kasus(case  approach)dan  pendekatan  konseptual
(conceptual  approach).  Pada  bahan  hukum penulis  menggunakan  2  bahan  hukum yang  saling
mengisi dan menunjang salah satu diantara keduanya yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. 
Hasil analisa tersebut kemudian dibahas untuk mendapatkan pemahaman atas permasalahan
sehingga  dapat  ditarik  kesimpulan  yang  dapat  dipertanggungjawabkan  dengan  menggunakan
metode deduktif, yaitu cara pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi
kesimpulan yang bersifat khusus, sehingga jawaban atas rumusan masalah dapat tercapai.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]