KAJIAN YURIDIS SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI EMAIL OLEH PRITA MULYASARI (NOMOR REGISTRASI PERKARA 432/ TNG/05/2009)
Abstract
Masyarakat Indonesia mengalami perubahan sosial, ekonomi, budaya dan penegakan hukum
dalam tatanan kehidupan dengan munculnya kemajuan tekhnologi informasi, ilmu pengetahuan dan
tekhnologi telah memberi kemudahan dalam memenuhi kebutuhan manusia tanpa batas. Manusia
tidak hanya sekedar memepertahankan hidupnya tetapi mendalami ilmu pengetahuanya.
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dibentuk dalam upaya mengimbangi perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi di bidang
tekhnologi informasi dan elektronik supaya tidak terjadi kekosongan hukum jika terjadi tindakan
perbuatan melawan hukum didunia internet. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata
dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban
manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Terbukti baru diundangkan
pada bulan April 2008 ternyata pada bulan Agustus 2008 telah terjadi dugaan tindak pidana
terhadap ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) oleh warga Tanggerang bernama Prita Mulyasari (32
Tahun)
Prita Mulyasari menjadi terdakwa dalam pencemaraan nama baik Rumah Sakit Omni
Internasional Tanggerang, oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU) diancam pidana penjara dan/atau
pidana denda paling lama 6 tahun dan / atau paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
padahal berdasarkan fakta yang terjadi Prita ingin menginformasikan kepada teman temanya
kronologis peristiwa yang menimpa dirinya saat diperlakukan tidak sesuai hak seorang pasien di
Rumah Sakit bertaraf Internasional melalui barang bukti email, akibat dari ditetapkanya Prita
menjadi terdakwa banyak masyarakat, akademisi hukum sampai aktivis pengguna internet merasa
kaget dan tidak percaya, bagaimana mungkin seseorang yang ingin berkeluh kesah dan memberi
informasi di media internet dapat dijadikan terdakwa oleh aparat penegak hukum. Jaksa Penuntut
Umum dalam kasus ini seharusnya melihat secara cermat jelas dan lengkap peristiwa yang
sebenarnya terjadi sehingga dalam membuat dakwaan tidak batal demi hukum.
Dalam perkara registrasi Nomor 432/TNG/05/2009 yang dikaji oleh penulis, terdapat
ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan yang berdasarkan pada
Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana serta tidak tepat dalam memasukkan
Pasal 27 ayat (3) dalam kasus ini yang mana Pasal tersebut tidak menjelaskan secara konkrit tentang
pengertian pencemaran nama baik dan tidak sesuai dengan unsur unsur yang ada dalam Pasal
tersebut.
Tujuan yang ingin dicapai Penulis dalam hal ini adalah guna memenuhi persyaratan dalam
memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. serta untuk
mengetahui unsur unsur apa yang menjadi ketidakcermatan dan ketidaktelitian Jaksa Penuntut
Umum dalam penyusunan surat dakwaan pada kasus Prita Mulyasari Nomor Registrasi Perkara
432/ TNG/05/2009 dan untuk mengetahui sudah tepatkah memasukkan Pasal 27 ayat (3) Undang
undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kedalam surat dakwaan
Nomor Registrasi Perkara 432/ TNG/05/2009.
Penulis menggunakan metode pendekatan tipe penelitian yuridis normatif dalam menyusun
skripsi ini, yaitu mengkaji berbagai penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum
positif yang berlaku dengan cara menelaah dan mengkaji permasalahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (statute approach) dengan kenyataan yang terdapat dalam
kenyataan dilengkapi dengan pendekatan kasus(case approach)dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Pada bahan hukum penulis menggunakan 2 bahan hukum yang saling
mengisi dan menunjang salah satu diantara keduanya yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder.
Hasil analisa tersebut kemudian dibahas untuk mendapatkan pemahaman atas permasalahan
sehingga dapat ditarik kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan menggunakan
metode deduktif, yaitu cara pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi
kesimpulan yang bersifat khusus, sehingga jawaban atas rumusan masalah dapat tercapai.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]