PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENYIMPAN DANA AKIBAT TERJADINYA LIKUIDASI BANK
Abstract
Bank adalah suatu wadah untuk menyimpan dan meminjam uang maka
disebut pula dengan pasar uang. Di tempat yang dinamakan dengan “bank” uang
disimpan dan dipinjamkan, hal ini sejalan dengan kegiatan pokok usaha bank
yaitu melakukan usaha simpan pinjam uang. Undang-undang No. 7 Tahun 1992
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang
Perbankan pasal 1 angka 16, dan angka 17 yang berbunyi :
“Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
(16) nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;
(17) nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya
di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank
dengan nasabah yang bersangkutan”.
Likuidasi merupakan tindakan pembubaran (outbinding) badan hukum bank dan
penyelesaian atau pemberesan (verifying) seluruh hak dan kewajiban bank sebagai
akibat dibubarkannya badan hukum bank tersebut. Perlindungan hukum ada 2
macam yaitu perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya
sengketa yang memberi rakyat untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau
pendapatnya sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk yang difinitif, yang
sangat besar artinya bagi tindakan pemerintahan yang didasarkan kepada
kebebasan bertindak karena pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam
pengambilan keputusan berdasarkan diskresi. Perlindungan hukum represif
bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa dalam arti luas termasuk
penanganan perlindungan hukum bagi rakyat oleh peradilan umum dan peradilan
administrasi di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut dalam skripsi ini penulis merumuskan rumusan
masalah tentang kegiatan usaha bank setelah terjadinya likuidasi, tanggung jawab
bank yang mengalami likuidasi terhadap nasabah penyimpan dana dan bentuk
perlindungan hukum yang diberikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap
nasabah penyimpan dana akibat likuidasi bank. Pada penulisan skripsi ini penulis
menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu
penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan yang
digunakan adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]