AKIBAT HUKUM PELANGGARAN SIGHAT TAKLIK DALAM PERKAWINAN YANG TIDAK DITERIMAKAN OLEH ISTRI
Abstract
uhan Yang Maha Esa menciptakan mahlukNya berpasang-pasangan
anatara pria dan wanita yang terlembaga dalam suatu perkawinan. Tujuan dari
perkawinan itu sendiri yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia
dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun fenomena berbicara
lain, banyak kondisi rumah tangga yang mengalami perselisihan, pertengkaran
serta suami istri sudah tidak dapat lagi di damaikan maka Islam memberi solusi
dengan perceraian atau talak. Perceraian atau talak merupakan obat terakhir untuk
mengakhiri pertentangan dan pergolakan antara suami istri serta menjadi jalan
keluar yang layak untuk keduanya.
Dalam proses pernikahan biasanya calon mempelai wanita dan laki-laki
ditanya oleh petugas pengawas pencatat nikah apakah meminta calon mempelai
laki-laki mengucapkan taklik talak atau tidak, taklik talak adalah suatu talak yang
digantungkan pada suatu hal yang mungkin terjadi di masa mendatang dan telah
diperjanjikan lebih dulu. Bila kedua mempelai menginginkannya, maka mempelai
calon laki-laki diminta kesediaannya untuk mengucapkan sighat taklik setelah
akad nikah. Walau bukan merupakan syarat perkawinan namun Departemen
Agama menganjurkan kepada petugas pengawas pencatat nikah agar dalam
perkawinan itu dibacakan taklik talak (maklumat Kementerian Agama No. 3 tahun
1953) demi terjaminnya hak-hak istri oleh suami. Banyaknya pelanggaran taklik
talak menjadikan istri tidak ridho’ sehingga mengajukan gugatan cerai ke
Pengadilan Agama dengan alasan pelanggaran sighat taklik oleh suami. Terkait
hal tersebut Penulis tertarik untuk mengangkat skripsi dengan judul AKIBAT
HUKUM PELANGGARAN SIGHAT TAKLIK DALAM PERKAWINAN
YANG TIDAK DITERIMAKAN OLEH ISTRI (Studi Putusan Pengadilan
Agama No. 2623/Pdt.G/2009/PA.Jr
). Akibat hukum atas perceraian yang terjadi
akibat pelanggaran taklik talak adalah jatuhnya talak satu khul’i.
Rumusan Masalah yang akan dibahas adalah Apakah sighat taklik harus
ada dalam suatu perkawinan. Apakah akibat hukum pelanggaran sighat taklik
yang tidak diterimakan oleh istri dapat dijadikan alasan perceraian. Apa
pertimbangan hukum bagi hakim Pengadilan Agama Jember dalam memutus
perceraian berdasarkan pelanggaran taklik talak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]