dc.description.abstract | Salah satu aspek yang menentukan penyelenggaraan negara adalah sistem
pemerintahan yang dianut oleh suatu negara. Sistem pemerintahan menunjuk pada
pembagian kekuasaan dan hubungan antar lembaga negara, khususnya antara
eksekutif dan legislatif. Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, sistem
pemerintahan Indonesia dinilai sementara oleh sejumlah kalangan tidak secara
tegas memenuhi ciri-ciri umum, baik Presidensial apalagi Parlementer. Oleh
karena itu, salah satu kesepakatan dasar dalam perubahan Undang-Undang Dasar
1945 yang dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat pada Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat 1999 adalah “Kesepakatan untuk mempertegas sistem
Presidensiil. Selain itu dengan adanya reformasi, demokrasi di Indonesia semakin
berkembang yang ditandai dengan banyaknya bermunculan partai-partai politik
(sistem multi partai) yang mewarnai sistem Presidensial yang telah ditetapkan.
Sebenarnya sistem multipartai secara teoritis dapat dikatakan sangat sesuai
dengan kondisi objektif bangsa Indonesia yang sangat heterogen dengan berbagai
perbedaan budaya, agama, suku, bahasa, golongan dan kedaerahan.
Dengan banyaknya partai politik yang ada, Indonesia dikenal sebagai
negara demokrasi yang menganut kombinasi sistem pemerintahan presidensial
dengan sistem multi partai. Tidak adanya partai mayoritas yang menguasai DPR,
menyebabkan hilangnya akumulasi kekuasaan yang terkonsentrasi pada satu
partai dalam pengambilan keputusan di DPR. Tentu banyaknya partai politik yang
ada akan mempengaruhi jalannya pemerintahan yang berkembang di negara ini.
Adapun permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah :
1. Bagaimanakah pengaturan sistem Presidensiil dan sistem multipartai
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
2. Apakah kombinasi sistem Presidensiil dengan sistem multi partai dapat
digunakan untuk menyelengarakan pemerintahan.
Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui dan mengkaji
permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan
pendekatan masalah yaitu dengan mengunakan Undang-Undang dan konseptual.
Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum
primer, sumber bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisa bahan
hukum. Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang
terdapat dalam rumusan masalah.
Pengaturan Sistem Presidensiil dan Multi Partai, sistem Presidensiil secara
eksplisit dapat diketahui dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang
Dasar”.
Sedangkan
pengaturan
Sistem
Multi Partai dapat diketahui pada
proses pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 6A ayat (2) yang berbunyi “Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai”.
Penerapan Kombinasi Sistem Presidensiil dan Multi Partai Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan, Indonesia telah membuktikan bahwa sistem
presidensiil yang dikombinasikan dengan sistem multi partai dapat diterapkan
dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai sejak tahun 1999 – sampai
saat ini.
Agar lebih memperjelas apakah Indonesia menerapkan sistem presidensiil
murni ataukah campuran harus hal ini harus dinyatakan dengan tegas didukung
dengan penyempurnakannya dalam Undang-Undang Dasar sehingga keinginan
menerapkan sistem presidensil sesuai kesepakatan yang dibuat MPR pada Sidang
Umum MPR 1999 tidak hanya sebatas teori sedangkan dalam prakteknya
cenderung condong kepada sistem parlementer. Agar sistem pemerintahan
presidensiil yang dikombinasikan dengan sistem multi partai berjalan secara
efektif sebaiknya jumlah partai politik tidak terlalu banyak. | en_US |