ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Abstract
Anak remaja dengan berbagai alasan harus berurusan dengan hukum. Di
Indonesia, anak yang berkonflik dengan hukum cukup memprihatinkan. Ada
ribuan perkara pidana anak setiap tahunnya di Indonesia. Salah satunya adalah
perkara asusila, yaitu melakukan persetubuhan di luar nikah atau yang sering kita
sebut dengan seks bebas atau seks pra nikah.
Tindak pidana yang dilakukan oleh anak membawa fenomena tersendiri,
mengingat anak adalah individu yang masih labil emosi belum menjadi subyek
hukum, maka penanganan kasus kejahatan dengan pelaku anak perlu mendapat
perhatian khusus, dimulai dari hukum acara pidana yang berlaku terhadap anak.
Hukum acara Pidana Anak mengatur secara khusus kewajiban dan hak yang
diperoleh anak. Demikian halnya dengan pertanggungjawaban pidana terhadap
anak khususnya tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak
sebagaimana pembahasan dalam Putusan No.355/Pid.B/2009/PN.Jr.
Permasalahan yang penulis angkat dalam penulisan ini adalah mengenai
pertimbangan hakim dalam Putusan No: 355/Pid.B/2009/PN.Jr yang menyatakan
bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana melarikan perempuan dikaitkan dengan pembuktian di persidangan dan
penjatuhan pidana penjara disesuaikan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak.
Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yaitu yuridis
normatif(legal research), dengan metode pendekatan masalah yang digunakan
adalah pendekatan undang-undang (statue approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Adapun sumber bahan hukum yang digunakan penulis
adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dengan analisa
bahan hukum menggunakan analisis deduktif.
Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menguraikan tentang
landasan teori-teori yang digunakan untuk mendeskripsikan permasalahan yang
diangkat dalam penulisan, meliputi pengertian persetubuhan, putusan hakim
dalam perkara pidana meliputi pengertian dan macam putusan serta syarat sahnya
putusan menurut KUHAP, tentang anak yang meliputi pengertian anak dan anak
nakal serta pidana dan tindakan, tentang unsur-unsur pasal yang didakwakan,
pertimbangan hakim dalam putusan baik yuridis maupun nonyuridis, pembuktian
dalam perkara pidana serta perlindungan anak dan ruang lingkupnya.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa
yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, dasar pertimbangan hakim
dalam memutus perkara persutubuhan yang dilakukan oleh anak dengan Pasal 332
ayat (1) ke-1 yang terbukti karena sesuai dengan fakta yang terungkap di
persidangan memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut.Kedua, Putusan hakim
yang menyatakan terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 (delapan) bulan tidak sesuai
dengan prinsip-prinsip perlindungan anak karena penjatuhan pidana yang
dilakukan seorang hakim sebagai perampasan kemerdekaan terhadap anak nakal
merupakan pilihan terakhir (ultimum remedium) dan pilihan ini tentu saja harus
melalui pertimbangan yang sangat matang dan melibatkan banyak pihak yang
berkompeten dan itu juga harus diyakini bertujuan untuk memberikan dan demi
kepentingan yang terbaik bagi bagi anak tersebut bukan semata-mata sebagai
pembalasan dendam saja atas perbuatan anak itu.
Adapun saran dari penulis yaitu diharapkan para aparat penegak hukum
khususnya bagi jaksa di dalam membuat Surat Dakwaan harus memperhatikan
kronologis perbuatan terdakwa dan hakim di dalam memutus suatu perkara pidana
harus disesuaikan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Serta dalam
penjatuhan pidana penjara terhadap anakharus merupakan upaya terakhir, dengan
satu pengertian bahwa perampasan kemerdekaan terhadap anak tidak
diperbolehkan dalam hal perampasan kemerdekaan itu justru akan membatasi hakhak
dasar anak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]