ASPEK HUKUM PENJUALAN LELANG PUPUK DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI WANPRESTASI PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (Persero) KEBUN KERTOSARI JEMBER
Abstract
PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember tidak
terlepas dari kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
pupuk. Didapatkan prosedur pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan
ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, seperti ketidaksesuaian antara barang
yang dikirim dengan spesifikasi barang yang dipesan dan keterlambatan
pengiriman barang.
Berdasarkan uraian diatas, penulis ingin mengkaji secara lebih mendalam
mengenai persoalan tersebut menjadi sebuah karya ilmiah berbentuk skripsi
dengan judul: ASPEK HUKUM PENJUALAN LELANG PUPUK DAN
AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI WANPRESTASI PADA PT.
PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) KEBUN KERTOSARI
JEMBER.
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah apakah
penjualan lelang pupuk pada PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun
Kertosari Jember telah sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, apakah dalam
pelaksanaan penjualan lelang pupuk oleh PT. Perkebunan Nusantara X (Persero)
Kebun Kertosari Jember sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang
dan jasa, dan apakah akibat hukum dan cara penyelesaiannya apabila terjadi
wanprestasi.
Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi
persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember. Tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk membahas
masalah apakah penjualan lelang pupuk pada PT. Perkebunan Nusantara X
(Persero) Kebun Kertosari Jember telah sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun
2003 tentang Pedoman Pelaksanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,
apakah dalam pelaksanaan penjualan lelang pupuk oleh PT. Perkebunan
Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember sudah sesuai dengan prinsip-
xi
prinsip pengadaan barang dan jasa, dan apakah akibat hukum dan cara
penyelesaiannya apabila terjadi wanprestasi.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif.
Pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Bahan hukum skripsi ini menggunakan bahan hukum primer, bahan
hu kum sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum yang digunakan
adalah metode deduktif dengan cara pengambilan kesimpulan dari pembahasan
yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus.
Dalam lelang pupuk di PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun
Kertosari Jember tahapan penjualan lelang pupuk yaitu, Perencanaan Pengadaan,
Prakualifikasi Perusahaan, Pembentukan Panitia Lelang, Penyusunan Dokumen
Lelang, Pengumuman Pelelangan, Pengambilan Dokumen Lelang, Penentuan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Penjelasan Lelang, Penyerahan Penawaran Harga,
Evaluasi Penawaran, Pengumuman Calon Pemenang, Sanggahan Peserta Lelang,
Penunjukan Pemenang Lelang, Penandatanganan Kontrak, Penyerahan Barang
kepada User. Prinsip-prinsip penjualan lelang pupuk adalah Prinsip Efisiensi,
Prinsip Efektifitas, Prinsip Terbuka dan Bersaing, Prinsip Transparansi, Prinsip
Keadilan dan Tidak Diskriminatif, Prinsip Akuntabel. Jika terjadi wanprestasi
sanksi yang dikenakan kepada penyedia barang berupa denda satu perseribu per
hari dari nilai kontrak. Upaya penyelesaiannya dapat dilakukan secara non litigasi
dengan cara arbitrase, negosiasi, mediasi dan konsiliasi.
Dengan adanya Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terdapat penambahan nilai
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai diatas
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Dengan Prinsip Efisiensi, Prinsip
Efektifitas, Prinsip Terbuka dan Bersaing, Prinsip Transparansi, Prinsip Keadilan
dan Tidak Diskriminatif, Prinsip Akuntabel tercipta persaingan usaha yang sehat
oleh pelaku usaha. PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari
Jember, apabila terjadi wanprestasi dengan cara negosiasi. Perpres No 54 Tahun
2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
adanya penambahan sanksi adminitratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
gugatan secara perdata, pelaporan secara pidana kepada pihak yang berwenang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]