Show simple item record

dc.contributor.authorANGGA BAYU ADI PURWANTO
dc.date.accessioned2014-01-24T04:33:13Z
dc.date.available2014-01-24T04:33:13Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM070710101078
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23211
dc.description.abstractTindak pidana korupsi bukan merupakan permasalahan baru di Indonesia, karena telah ada sejak era 1950, tindak pidana korupsi semakin membuat parah kemiskinan yang sudah sangat parah dan sangat sulit untuk diatasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (2006:20), mengelompokkan tindak pidana korupsi sebagai berikut: kerugian keuangan Negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi. Salah satu perkara yang menarik utuk dikaji adalah putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 283/Pid.Sus/2010/PN.Jr. Hal menarik tersebut mengenai pidana penjara minimum yang diberikan kepada para terdakwa dalam amar putusan dan amar putusan yang tidak jelas dengan tidak mencantumkan bahwa dakwaan Kesatu: Primair dan subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Amar tersebut hanya mencantumkan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Secara bersamasama melakukan tindak pidana korupsi”. Permasalahan yang penulis angkat dalam karya tulis ini adalah, pertama, tindak pidana korupsi apa yang terbukti sehingga Hakim menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Kedua, apakah Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dengan analisis bahan hukum menggunakan analisis deduktif. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini menguraikan tentang landasan teoriteori yang digunakan untuk mendeskripsikan permasalahan dalam penulisan skripsi ini, meliputi pengertian dan perumusan tindak pidana korupsi, tata cara pembuktian tindak pidana korupsi, pertimbangan hakim yang harus dimuat dalam putusan pengadilan, dan putusan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, Majelis hakim dalam hal xii penjatuhan pidana telah mengesampingkan dakwaan yang bersifat alternatif yakni dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Fakta persidangan, dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap kasus korupsi dengan Terdakwa I TAUFIQ SHOLEH, S.H dan Terdakwa II ACH. FAIDY SUJAIE sesuai dengan segala keterangan-keterangan yang telah diberikan oleh saksi-saksi, bukti-bukti tertulis dan keterangan-keterangan dari para terdakwa itu sendiri yang telah diperiksa didalam persidangan hingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. dengan dakwaan pendamping Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Amar tersebut tidak disebutkan secara jelas Pasal yang tidak terbukti atau dalam hal ini dakwaan kesatu primer dan subsider yang tidak disebutkan bahwa dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101078;
dc.subjectNEGERI YANG TIDAK JELASen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YANG TIDAK JELASen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record