PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI PADA KREDIT ANGSURAN SISTEM FIDUSIA (KREASI) PADA LEMBAGA PEGADAIAN CABANG BESUKI
Abstract
Persaingan pengadaan kredit untuk usaha mikro dan kecil pada saat ini
semakin tajam apalagi dengan semakin banyaknya skim kredit yang diluncurkan
oleh berbagai lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan.
Pegadaian sebagai salah satu lembaga keuangan yang telah berkecimpung lama
dalam usaha perkreditan pada skala mikro dan kecil berusaha untuk terus bersaing
memperebutkan pasar yang cukup menjanjikan. Melalui produk andalan gadai,
ternyata sangat lambat perkembangannya karena kredit gadai mensyaratkan
adanya barang jaminan.
Berkaitan dengan adanya dana dari surat utang pemerintah yang harus
disalurkan dalam bentuk kredit kepada para pengusaha kecil dan mikro, maka
Pegadaian berusaha untuk ikut membantu penyaluran kredit bagi usaha kecil dan
mikro tersebut. Namun sasaran pemberian dana pinjaman tersebut harus tepat,
walaupun pada kenyataannya sering kali pemberian dana tersebut belum tepat
karena meskipun Pegadaian menyalurkan dana pinjaman dengan proses yang
sangat mudah, akan tetapi peminjam (masyarakat) tetap harus memberikan
jaminan berupa barang-barang bergerak yang harus disimpan atau ditaruh
dalam penguasaan Perum Pegadaian selama pinjaman belum dilunasi. Padahal
barang jaminan tersebut seringkali merupakan alat produksi bagi masyarakat,
terutama apabila yang meminjam tersebut adalah para pelaku pengusaha kecil dan
menengah. Berdasarkan hal tersebut, maka Perum Pegadaian telah membentuk
suatu sistem kredit baru dengan jaminan fidusia yang diberi nama kredit KREASI.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah tentang perlindungan
hukum jaminan fidusia dalam KREASI terhadap kepentingan kreditur, dan
tentang upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi wanprestasi oleh
debitur.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji
perlindungan hukum jaminan fidusia telah dapat memberikan perlindungan
hukum bagi kepentingan kreditur dan untuk mengetahui dan mengkaji upaya
hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi wanprestasi oleh debitur.
xiii
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan perundangundangan
(Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach),
sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan sumber bahan non hukum, sedangkan analisis bahan hukum yang
digunakan adalah metode deduktif.
Perlindungan hukum Jaminan Fidusia dalam Kredit KREASI telah
menggunakan prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 Tentang Jaminan Fidusia yang mengharuskan perjanjian pembebanan
jaminan fidusianya menggunakan akta notaris. Dengan dibuatnya akta jaminan
dengan menggunakan akta notaris maka timbul kedudukan diutamakan terhadap
benda yang dijaminkan secara fidusia tersebut. Mengenai pendaftaran jaminan
fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia akan memberikan hak eksekutorial yang
terdapat pada sertifikat jaminan fidusia. Atas penjelasan tersebut telah dapat
dibuktikan bahwa KREASI telah memberikan perlindungan hukum terhadap
kepentingan kreditur.
Upaya hukum yang dilakukan lembaga pegadaian apabila terjadi
wanprestasi oleh debitur dalam Kredit KREASI adalah upaya-upaya persuasif,
somasi (peringatan), penarikan atau penyitaan barang, dan pengajuan klaim
asuransi.
Kredit KREASI hendaknya di berikan kepada orang yang tepat, dalam
jumlah yang tepat dan pada waktu yang tepat pula. Agar hutang dapat
dikembalikan pada waktunya sehingga dananya dapat bergulir kembali,
pemberian kreditnya tidak boleh dipaksakan sekedar memenuhi himbauan pihak
tertentu atau tanpa analisa yang matang. Sebelum melakukan analisa kredit, para
petugas yang berkecimpung dalam operasional skim kredit KREASI, harus
mempunyai kepahaman yang sama tentang siklus kredit yang lazim dipraktekkan
oleh suatu lembaga pembiayaan atau bank.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]