PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA/BURUH YANG MOGOK KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial
menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan
mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil,
dan murah. Pada tahun 1974 pemerintah Orde Baru melahirkan gagasan mengenai
Konsep Hubungan Industrial Pancasila
Metode yang dipakai oleh penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah
secara yuridis normatif
Mogok kerja yang dilindungi hukum adalah mogok kerja yang sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Apabila mogok kerja yang dilakukan
tidak sesuai dengan aturan atau hukum yang berlaku, maka hal ini tidak sah dan
tidak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.
Kesimpulan yang dapat di ambil adalah Perlindungan hukum bagi
pekerja/buruh yang mogok kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 masih banyak terjadi persepsi di kalangan masyarakat dan pemerintah.
xiii
Upaya hukum yang dilakukan pekerja/buruh untuk mendapatkan hak mogok kerja
dapat dilakukan dengan cara meminta perlindungan pada Menteri
Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia karena kedua
kementrian ini yang menaungi masalah ketenagakerjaan dan hukum.
Saran yang saya berikan dalam skripsi ini adalah pemerintah seharusnya
melakukan sosialisasi kepada pekerja/buruh, masyarakat, dan para stakeholder
bahwasanya mogok kerja adalah suatu hal yang dilindungi hukum karena
masyarakat dan pihak-pihak lain banyak yang menganggap mogok kerja sebagai
suatu hal yang tidak wajar dan melanggar hukum. Dalam melakukan aksi mogok
kerja harusnya dilakukan dengan aman, tertib, dan damai agar tidak mengganggu
ketertiban dan kenyamanan orang lain karena aksi mogok kerja di Indonesia
biasanya berahir dengan tindakan anarkis. Dan aksi mogok kerja ini harus sesuai
dengan aturan dan syarat yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan. Apabila ada perselisihan antara buruh/pegawai
dengan pengusaha hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan dan melalui jalur
damai jangan sampai terjadi mogok kerja karena hal ini akan merugikan kedua
belah pihak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]