Show simple item record

dc.contributor.authorWAHYU NUGROHO WICAKSONO
dc.date.accessioned2014-01-24T04:24:01Z
dc.date.available2014-01-24T04:24:01Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM060710101132
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23185
dc.description.abstractindak pidana penipuan merupakan perbuatan yang menurut wujud dan sifatnya bertentangan dengan aturan undang-undang atau tata tertib yang dikehendaki oleh hukum, sehingga dapat digolongkan perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk). Perbuatan tersebut menurut masyarakat merupakan perbuatanperbuatan yang menghambat terlaksananya tata tertib pergaulan masyarakat yang baik dan adil, dengan kata lain perbuatan yang merugikan masyarakat. Sehingga perbuatan-perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan yang diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindak pidana penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang umum terjadi. Berkaitan dengan tindak pidana penipuan, penulis berkeinginan menganilisis satu kasus yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jember yang termuat dalam putusan Pegadilan Negeri Jember Nomor: 1253/Pid.B/2009/PN.Jr. dengan terdakwa yang bernama Abdul Salam yang mengaku mempunyai dua buah meja giok yang ingin dijual kepada H. Atoillah yang berada di Cilegon Banten melalui orang kepercayaannya Gatot Sugiono. Namun meja giok tersebut palsu yang diperoleh terdakwa dari P. Sunar alias Imron di Tulungagung. Dari kasus tersebut terdapat perberdaan pendapat antara Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum. Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP, sedangkan Penasehat Hukum berpedapat bahwa perbuatan tersebut merupakan hubungan hukum perdata jual beli. Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang akan dibahas ada 2 (dua) yaitu: pertama, mengenai fakta yang terungkap di persidangan merupakan tindak pidanda penipuan atau hubungan hukum perdata jual beli dan kedua, apakah fakta yang terungkap di persidangan memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP. Tujuan penulisan skripsi ini adalah menganalisis fakta yang terungkap di persidangan xii merupakan tindak pidana penipuan atau hubungan hukum perdata jual beli dan menganalisis kesesuaian fakta yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur Pasal 378 KUHP. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah mencocoki rumusan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dan bukan merupakan hubungan hukum jual beli sebagaimana yang disampaikan oleh Penasehat Hukum. Penulis juga sependapat dengan Majelis Hakim bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP, namum penulis tidak sependapat mengenai unsur dengan memakai nama palsu atau martabat palsu keadaan palsu, tipu muslihat atau rangakaian kebohongan. Majelis Hakim berpendapat bahwa yang terbukti adalah unsur memakai nama palsu atau martabat palsu atau keadaan palsu, sedangkan penulis berpendapat bahwa yang terbukti adalah unsur tipu muslihat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101132;
dc.subjectPEMBUKTIAN UNSUR PASAL YANG DIDAKWAKANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENERAPAN FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN TERHADAP PEMBUKTIAN UNSUR PASAL YANG DIDAKWAKANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record