Show simple item record

dc.contributor.authorRUSITA AJI AGUSTISARI
dc.date.accessioned2014-01-24T03:35:05Z
dc.date.available2014-01-24T03:35:05Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM070710101025
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23141
dc.description.abstractTransportasi laut berperan penting dalam dunia perdagangan internasional maupun Domestik. Negara kepulauan Indonesia memang sangat membutuhkan trasportasi laut. Dalam trasportasi laut sering kali terjadi bahaya atau risiko yang dialami pada saat kapal itu berlayar mengirim barang atau membawa penumpang ketempat tujuan yang dikehendaki. Oleh sebab itu maka agar pengiriman barang atau pihak kapal tidak mengalami kerugian apabila terjadi bahaya atau resiko yang tak terduga maka pihak pengirim melakukan kerjasama dengan pihak asuransi yang bertujuan untuk pengalihan resiko jika terjadi bahya atau resiko yang tidak terduga atau disebut Force Majeur. Dalam hal ini penulis mengangkat suatu rumusan masalah antara lain, bagaimana tanggung gugat asuransi apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barang dalam pengiriman melalui laut. Bagaimana penyelesaian pihak asuransi jika terjadi Force Majeur pada saat pengiriman barang melalui laut. Bagaimana cara penyelesian asuransi apabila terjadi wanprestasi. Tujuan penelitian dari skripsi ini dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Dalam tujuan umum Untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, Merupakan salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan dalam kehidupan masyarakat. Dalam tujuan khusus untuk mengetehui bagaimana tanggung gugat asuransi terhadap hilang atau rusaknya barangdalam pengangkutan barang melalui laut Berdasarkan isu hukum yang dihadapi oleh penulis maka metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitan yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep. Untuk menganalisa isu hukum maka penulis menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum skunder serta bahan non-hukum dan untuk menjawab isu hukum yang dihadapi dalam menganalisa bahan hukum penulis menggunakan metode deduksi, yaitu dengan menggunakan premis mayor sebagai aturan hukum dan premis minor yang merupakan fakta hukum kemudian dari kedua premis tersebut ditarik kesimpulan Dalam pembahasan maka penulis menjawab dari rumusan masalalah diatas: Perusahaan asuransi sangat berperan penting dan harus bertanggung jawab apabila pengiriman barang terjadi kerusakan atau kehilangan barang pada waktu barang dikirim ketempat tujuan.Kewajiban pihak asuransi adalah mengalihkan resiko, namun dalam hal ini tidak semua kerusakan atau kehilangan barang dapat dialihkan pada perusahaan asuransi karena tidak semua resiko ditanggung oleh pihak asuransi, hanya perjanjian yang telah dibuat berdasarkan polis yang telah dibuat bersama antara pihak kreditur dan debitur, dan perjanjian tersebut telah disepakati bersama. Sebelum bencana dan kerugian tersebut terjadi. Penyelesaian asuransi apabila terjadi force mejeur Peristiwa ini biasanya terjadi diluar kekuasaan dan kemampuan manusia. Tidak seorang pun dapat mencegah dan menghalangi peristiwa apabila terjadi force majeur yang menimpa seorang debitur ketika mengirim barang melalui laut. Ada kalanya pihak penaggang melakukan wanprestasi maka penaggung harus bertangung jawab yaitu dengan cara Pertanggung jawaban menyelesikan pembayaran ganti rugi. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, penanggung memberikan kebebasan kepada tertanggung untuk memilih salah satu dari klausa penyelesaian sengketa yaitu degan cara arbitrase dan melaui pengadilan. Dalam uraian diatas maka penulis dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa: Perusahaan asuransi mempunyai tanggung gugat pada saat terjadi kehilangan atau rusaknya barang pada saat pengiriman barang karena asuransi mempunyai tugas sebagai pengalihan resiko sesuai dengan isi perjanjian polis yang telah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak, dan sebelumnya pihak tertanggung telah membayar premi sebelum resiko tersebut terjadi. Apabila dalam hal ini terjadi Force Majeur atau disebut juga peristiwa yang tidak terduga maka tugas asuransi adalah mengalihan resiko sesuai dengan isi polis yang telah diperjanjikan kedua belah pihak, Apabila pihak asuransi terjadi wanprestasi kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah dengan cara Arbitrase atau melaui jalur pengadilan sesuai dengan pengadilan yang ditunjuken_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101025;
dc.subjectGUGAT ASURANSIen_US
dc.titleTANGGUNG GUGAT ASURANSI TERHADAP HILANG ATAU RUSAKNYA BARANG DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUTen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record