dc.description.abstract | Didalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dijalankan oleh
kepala daerah, perlu adanya suatu bentuk pengawasan yang diharapkan tidak
adanya penyelewengan kekuasan serta kesewenang-wenangan oleh kepala daerah,
maka disinilah peranan DPRD dalam fungsinya sebagai lembaga pengawas
terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fungsi DPRD sangat strategis
dalam melakukan pembelaan terhadap rakyat, karena DPRD menyalurkan
aspirasi, menerima pengaduan dari rakyat dan memfasilitasi penyelesaian yang
terjadi. Begitu pentingnya pengawasan itu dilakukan oleh DPRD tehadap produk
hukum daerah, sementara pengaturan tentang fungsi pengawasan DPRD
terkadang diabaikan oleh DPRD itu sendiri, bahkan undang-undang yang
mengatur tentang fungsi pengawasan itu sendiri dianggap kurang sempurna
sehingga menyebabkan fungsi pengawasan tersebut tidak berjalan maksimal.
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, penulis bermaksud untuk mengkaji
tentang fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam suatu karya tulis yang berbentuk skripsi dengan judul:
“TINJAUAN YURIDIS FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009
TENTANG MPR, DPR, DPD, DPRD.
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah tentang
bagaimanakah bentuk pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah, bagaimanakah implikasi pengawasan DPRD tehadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa
bentuk pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,
mengkaji dan menganalisa implikasi pengawasan DPRD tehadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penulisan skripsi ini mempergunakan suatu metode pendekatan yuridis
normatif, melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual dengan
bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder serta bahan hukum tersier.
Hasil dari penulisan skripsi ini adalah DPRD melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan yang lainnya,
peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam
melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di
daerah. Selain bentuk pengawasan diatas DPRD juga terdapat pengawasan DPRD
terhadap urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang dilaksanakan oleh
pemerintah daerah, pengawasan DPRD terhadap kelembagaan pemerintah daerah
(SOTK), pengawasan DPRD terhadap personil daerah, pengawasan tehadap
pelayanan publik dalam rangka akuntabilitas pemerintah daerah. DPRD hanya
dapat meminta keterangan saja, karena DPRD hanya merupakan lembaga politik
saja yang tidak dapat melakukan tindakan hukum atas tindakan yang telah
dilakukan oleh kepala daerah. Dalam penyelidikan harus diserahkan kepada
penegak hukum karena DPRD tidak memiliki hak untuk melakukan suatu
tindakan hukum terhadap kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran
atau tindak pidana. Oleh karena itu DPRD setelah melakukan suatu pengawasan
dan mengetahui terdapat adanya pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dapat
melaporkan atau memberikan rekomendasi temuannya kepada lembaga atau
badan pengawas daerah atau lembaga penegak hukum
Dalam skripsi ini penulis memberikan saran yaitu pada hakekatnya
keanggotaan DPRD diharapkan dapat berfungsi ideal, oleh karena itu setiap
anggota DPRD seharusnya memiliki persyaratan kualifikasi pendidikan yang
relevan dengan tugas-tugas legislatif, kemampuan intelektual yang memadai,
kemampuan berkomunikasi lisan dan tulisan yang memadai dan teruji,
pengetahuan tentang tata cara pembentukan undang-undang, dan ruang lingkup
pemerintahan di daerah | en_US |