TINJAUAN YURIDIS TENTANG PRAKTEK PERSEKONGKOLAN TENDER DALAM PENJUALAN KAPAL TANKER PERTAMINA VERY LARGE CRUDE CARRIER (VLCC) (Studi Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-L/2004)
Abstract
Persekongkolan tender merupakan perbuatan yang terjadi apabila para
pesaing sepakat untuk mempengaruhi hasil tender demi kepentingan salah satu
pihak dengan tidak mengajukan penawaran atau dengan mengajukan penawaran
pura-pura. Persekongkolan tender yang berupa persekongkolan untuk mengatur
dan menentukan pemenang tender merupakan kegiatan yang dilarang dan diatur
dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dari beberapa perkara tentang
persekongkolan tender yang ditangani KPPU, salah satu kasus dalam bentuk
mengatur pemenang tender yang mengemuka adalah perkara penjualan 2 (dua)
unit Tanker Very Large Crude Carrier (“VLCC”) Nomor Hull 1540 dan 1541
milik PT Pertamina (Persero), selanjutnya disebut “Divestasi VLCC” (Putusan
KPPU Perkara Nomor: 07/KPPU-L/2004).
Rumusan masalah dalam penyusunan skripsi ini meliputi 1) Apakah
kriteria persekongkolan tender dalam Putusan KPPU Nomor: 07/KPPU-L/2004
telah memenuhi kriteria persekongkolan tender dalam Undang-Undang No. 5
Tahun 1999, 2) Apa dasar pertimbangan Majelis Komisi dalam mengambil
keputusan terhadap kasus penjualan kapal tanker Pertamina VLCC. Tujuan dari
penyusunan skripsi ini terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]