PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA SERTA BUKTI KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (BPKB) PADA KOPERASI ANUGERAH MANDIRI AMBULU KABUPATEN JEMBER
Abstract
Salah satu keistimewaan koperasi antara lain dapat memberikan kredit
uang yang dilakukan dengan jalan bersatu dan bekerja sama untuk dapat
memperoleh kredit yang dibutuhkan dan memberikan manfaat dengan syaratsyarat
yang mudah serta bunga yang rendah atas dasar kepercayaan para pihak
yang bekerja sama dalam meringankan beban hidupnya. Pada pelaksanaan
pemberian kredit sangat perlu jaminan. Hal ini, dimaksudkan agar pihak debitur
akan benar-benar melunasi utang. Selain itu, apabila pihak debitur tidak
memenuhi kewajibanya (wanprestasi) dalam jangka waktu yang telah ditentukan,
maka debitur dapat melakukan penuntutan. Perjanjian kredit hendaknya dibuat
secara tertulis karena dengan bentuknya yang tertulis akan lebih mudah untuk
dipergunakan sebagai bukti apabila dikemudian hari ada hal-hal yang tidak
diinginkan. Pada hukum perdata, bukti tertulis merupakan bukti utama.
Dituangkannya perjanjian ke dalam bentuk tertulis, maka masing-masing pihak
akan mendapat kepastian hukum terhadap perjanjian yang dibuatnya. Berdasarkan
beberapa hal tersebut, penulis ingin mengkaji perjanjian kredit pada Koperasi
Anugerah Mandiri, Ambulu, Jember.
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal yaitu : (1)
Bagaimanakah implementasi perjanjian kredit pada Koperasi Anugerah Mandiri
Ambulu, Jember ? (2) Bagaimanakah upaya penyelesaian apabila terjadi
wanprestasi yang mengakibatkan kredit macet ? dan (3) Bagaimanakah kekuatan
hukum eksekutorial terhadap benda jaminan bila terjadi wanprestasi yang
mengakibatkan kredit macet ?
Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk
memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan
dalam bidang hukum khususnya Hukum Perdata terkait dengan implementasi
perjanjian kredit pada Koperasi Anugerah Mandiri Ambulu Jember. Sedangkan
tujuan khusus dalam penulisan hukum ini adalah : (1) untuk mengetahui dan
menganalisis implementasi perjanjian kredit pada Koperasi Anugerah Mandiri Ambulu, Jember (2) upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi yang
mengakibatkan kredit macet dan (3) kekuatan hukum eksekutorial terhadap benda
jaminan bila terjadi wanprestasi yang mengakibatkan kredit macet.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan pendekatan masalah pendekatan yuridis empiris, yaitu terhadap
perjanjian kredit dengan jaminan kendaraan bermotor roda dua berikut Bukti
Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Pada Koperasi Anugerah Mandiri
Ambulu, Jember. Sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder.
Kesimpulan yang diperoleh antara lain bahwa Implementasi perjanjian
kredit pada Koperasi Anugerah Mandiri Ambulu Jember dituangkan secara
tertulis melalui kesepakatan yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian
kredit disertai penyerahan jaminan dan uang pinjaman. Dengan dituangkannya
perjanjian ke dalam bentuk tertulis, maka masing-masing pihak akan mendapat
kepastian hukum terhadap perjanjian yang dibuatnya. Penyelesaian kredit macet
pada Koperasi Simpan Pinjam Anugerah Mandiri Ambulu dilaksanakan melalui
jalur damai dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan melalui upaya bentuk
penjadwalan kembali (rescheduling) dimana diadakan kesempatan kepada debitur
untuk melakukan pelunasan kreditnya. Hal tersebut ditandai dengan diberikannya
kesempatan kepada pihak ke satu sebagai debitur untuk melunasi hutangnya
berikut dengan bunga-bunga yang timbul dari keterlambatan pembayaran hutang
tersebut. Untuk itu pihak kedua meminta jaminan tambahan berupa kendaraan
bermotor yang BPKB-nya dijaminkan pada koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam dalam memberikan pinjaman kepada pihak lain,
perlu adanya jaminan yang dapat berupa benda bergerak maupun benda tetap.
Untuk meyakinkan kreditor bahwa debitor mempunyai kemampuan untuk
melunasi kredit yang diberikan kepadanya sesuai dengan perjanjian kredit yang
telah disepakati bersama. Jaminan kredit akan memberikan jaminan kepastian
hukum kepada kreditur bahwa kreditnya akan tetap kembali
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]