Show simple item record

dc.contributor.authorSAKA ANDRIYANSA
dc.date.accessioned2014-01-24T01:09:11Z
dc.date.available2014-01-24T01:09:11Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM080710191121
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23001
dc.description.abstractUntuk memperoleh sebuah putusan yang sesuai dengan apa yang dicari dalam KUHAP yakni kebenaran materiil maka hakim dalam melaksanakan pemeriksaan harus mengindahkan aturan-aturan tentang pembuktian, ketidakpastian hukum dan kesewenang-wenangan akan timbul apabila hakim dalam melaksanakan tugasnya diperbolehkan menyandarkan putusannya hanya atas keyakinan, biarpun itu sangat kuat dan sangat murni. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dalam memutuskan perkara berdasarkan alat bukti dan rasio pemikiran hakim (keyakinan), barulah hakim boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang melalui suatu putusan. Pembuktian ini menjadi penting apabila suatu perkara tindak pidana telah memasuki tahap penuntutan di depan sidang pengadilan, karena dalam hal penuntutan Jaksa Penuntut Umum harus menunjukkan segala fakta yang terungkap di persidangan terhadap apa yang menjadi dakwaan dalam Surat Dakwaan. Dengan berdasar alat bukti yang cukup serta proses yang menimbulkan keyakinan hakim. Putusan Nomor 795/Pid.B/2010/PN.Jr didasari oleh pemecahan perkara pidana (splitzing) dalam perkara pidana dengan penyertaan. Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang akan dibahas ada 2 (dua) yaitu : pertama, apakah penuntutan dengan splitzing sudah tepat apabila tindak pidana dilakukan dengan penyertaan dan kedua pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dalam Putusan Nomor 795/Pid.B/2010/PN.Jr sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana ? Tujuan penulisan skripsi ini ialah untuk menganalisis maksud dari permasalahan yang dibahas yaitu untuk menganalisis kesesuaian penuntutan dengan splitzing apabila tindak pidana dilakukan dengan penyertaan dan menganalisis pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dalam Putusan Nomor 795/Pid.B/2010/PN.Jr sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan melakukan tindak pidana pembunuhan berencan. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif, Pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan tipe penelitian yuridis normatif, bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta analisis bahan hukum deduktif. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah : Pertama, Penuntutan dalam Perkara Nomor 795/Pid.B/2010/Pn.Jr sudah tepat apabila dilakukan pemecahan perkara pidana (splitzing) dengan memecah satu berkas perkara menjadi beberapa berkas perkara. Hal tersebut dilakukan untuk memperoleh saksi terkait pembuktian dalam kasus tindak pidana. Dalam hal ini terdakwa yang melakukan tindak pidana bersamasama diajukan sebagai saksi untuk membuktikan dakwaan penuntut umum, yang perkaranya dipisah karena kurangnya alat bukti.. Kedua, Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 795/Pid.B/2010/Pn.Jr bertentangan dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP, yakni terdakwa bisa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sekurang-kurangnya 2 alat bukti disertai keyakinan hakim. Dalam hal ini walaupun alat bukti sudah memenuhi syarat minimal, namun belum mendukung terjadinya tindak pidana oleh terdakwa. Berdasarkan uraian pembahasan terhadap permasalahan maka saran yang dapat diberikan adalah sebagai berikut : Hendaknya penuntut umum segera mengadakan koordinasi dengan penyidik jika penuntut umum beranggapan bahwa terhadap suatu berkas perkara yang dilimpahkan kepadanya perlu dilakukan pemecahan berkas perkara.. Seharusnya Hakim lebih memperhatikan ketentuan Pasal 183 KUHAP sehingga Hakim dalam memutus suatu perkara yang seperti contoh kasusdaam pehasn dimana fakta yang terungkap dalam persidangan tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dapat mengambil suatu Putusan yang Objektif dan berdasar pada ketentuan KUHAP. Kepada terdakwa dapat melakukan upaya hukum banding satas putusan tersebut tentunya dengan formulasi alasan hukum yang tepat dan sesuai atas kasus tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191121;
dc.subjectTINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (PUTUSAN NOMOR 795/PID.B/2010/PN.JR)en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (PUTUSAN NOMOR 795/PID.B/2010/PN.JR)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record