dc.description.abstract | Penganiayaan adalah salah satu tindak pidana yang menyerang
kepentingan hukum yang berupa tubuh manusia, tindak pidana penganiayaan yang
diatur dalam bab XX KUHP adalah tindak pidana materiil yang menekankan
dilarangnya akibat yang ditimbulkan, undang-undang hanya mengkualifikasikan
akibat yang dilarang saja. Seseorang yang melakukan penganiayaan bisa juga
dikarenakan suatu sebab-sebab tertentu yang memaksa seseorang melakukan
perbuatan tersebut, sedangkan bukan dari keinginan dirinya yang menginginkan
atau bermaksud untuk melakukan penganiayaan, oleh karena itu didalam hukum
Pidana di Indonesia mengatur mengenai alasan-alasan penghapus pidana salah
satunya adalah pembelaan terpaksa (noodweer) yang diatur dalam pasal 49 ayat
(1) KUHP. Untuk membuktikan seseorang melakukan pembelaan terpaksa
(noodweer) memang tidak mudah, maka hakim harus memahami suatu perkara
untuk menentukan apakah perbuatan terdakwa sudah memenuhi syarat-syarat
suatu pembelaan terpaksa atau tidak. Begitu juga dalam penjatuhan putusan,
hakim harus memberikan dasar dari pertimbangannya sebelum ia memvonis
pemidanaan, bebas atau lepas agar putusan hakim tersebut dapat memenuhi rasa
keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Rumusan masalah meliputi 2 (dua) hal yaitu: pertama, apakah dasar
pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada putusan
No.93/Pid.B/2009/PN.TJT menjatuhkan putusan bebas terhadap kedua terdakwa
sesuai dengan fakta persidangan? kedua, apakah dasar pertimbangan Hakim
Mahkamah Agung pada putusan No. 624 K/Pid/2010 yang memutuskan kedua
terdakwa dengan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslaag van rechts
vervolging) sesuai dengan sistem pemidanaan?
Tujuan dari penyusunan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan memahami
kesesuaian dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur
pada putusan No.93/Pid.B/2009/PN.TJT menjatuhkan putusan bebas terhadap
kedua terdakwa dengan fakta persidangan. Selain itu, Untuk mengkaji dan
memahami kesesuaian dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung pada
putusan No. 624 K/Pid/2010 yang memutuskan kedua terdakwa dengan lepas dari
segala tuntutan hukum (ontslaag van rechts vervolging) dengan sistem
pemidanaan.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian
yang bersifat yuridis normatif. Dalam penulisan skripsi ini, metode pendekatan
masalah yang digunakan berupa pendekatan Undang-Undang (statute approach).
Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer yaitu
peraturan perundang-undangan yang relevan, ditunjang dengan bahan hukum
sekunder yang bersifat mendukung dari bahan hukum primer serta menggunakan
analisis hukum dengan metode deduksi.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah dasar pertimbangan hakim
Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada putusan Nomor:
93/Pid.B/2009/PN.TJT menjatuhkan putusan bebas terhadap kedua terdakwa
tidak sesuai dengan fakta yang terdapat dalam putusan Mahkamah Agung Nomor
624 K/Pid/2010. Perbuatan kedua terdakwa seharusnya memenuhi unsur Pasal
351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pada perbuatan kedua terdakwa
tidak pula memenuhi syarat-syarat suatu pembelaan terpaksa (noodweer) yaitu:
1. Tidak memenuhi syarat mengenai keadaan yang terpaksa atau masih ada
alternatif jalan lain untuk mengatasi serangan atau ancaman serangan;
2. Tidak memenuhi syarat mengenai serangan seketika, karena dodos yang
digunakan untuk melukai terdakwa II dapat rebut oleh terdakwa II maka
serangan telah terhenti;
3. Tidak adanya keseimbangan karena korban hanya seorang diri dan terdakwa
berjumlah dua orang.
Dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung memutus lepas kedua
terdakwa adalah sudah sesuai dengan sistem pemidanaan. Apabila seseorang
terbukti melakukan suatu pembelaan terpaksa maka putusan yang sesuai adalah
putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtvervolging). Maka
amar putusan Mahkamah Agung yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri
Tanjung Jabung Timur dari vrijspraak menjadi ontslag van rechtvervolging
adalah sudah tepat dan sesuai dengan sistem pemidanaan. | en_US |