BEREBUT ‘RUM AH TUHAN’ : Studi Kasus Konflik Antara Jemaat GKJW dan GPIB di Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, 1975-1982
Abstract
Penduduk
Kabupaten
Lumajang
terdiri
atas
dua
suku
dominan
yakni
suku
Jawa
dan
suku
Madura.
Mereka
memeluk
agama
ya
ng
beragam
sesuai
dengan
latar
belakang
etnis
sehingga
mengakibatkan
keanekaragaman
agama
dan
kebudayaan
di
daerah
Lumajang.
Agama
di
L
umajang
terdiri
atas
I
slam,
Katolik,
Kristen,
Budha
dan
Hindhu.
Namun
dalam
kehidupan
sehari-hari
masyarakat
Lumajang
hidup
saling
berdampingan
dan
saling
hormat-menghormati
antar
agama.
Keadaan
ini
berbeda
pada
1975,
Lumajang
menjadi
ramai
dengan
terjadinya
konflik
antara
jemaat
GKJW
dan
GPIB.
Konflik
tersebut
terjadi
dalam
satu
agama,
yang
akhirnya
harus
terpecah
menjadi
dua
kelompok
gereja.
Sebelumn
ya
keberadaan
GKJW
lebih
bisa
diterima
kalangan
masyarakat
Lumajang,
karena
GKJW
sudah
berada di
Lumajang
jauh
sebelum
GPIB
berdiri
kembali
pada
1975.
Jemaat
GKJW
sering
mengadakan
kegiatan
sosial
ya
ng
ban
ya
k
membantu
masyarakat
Lumajang,
sehingga
masyarakat
menjadi
dekat
dengan
GKJW
.
GPIB
muncul
kembali
di
Luma
jang
pada
1975.
Masyarakat
Lumajang
menjadi
terkejut
dengan
kemunculan
GPIB
di
Lumajang,
secara
tiba-tiba
ingin
mengusir
GKJW
dari
gedung
gereja
yang
selama
ini
digunakan
sebagai
tempat
peribadatan
GKJW
sejak
tahun
1946.
Jemaat
GPIB
mengetahui
sejarah
perjalanan
jemaat
GKJW
untuk
mendapatkan
gedung
tersebut
yang
awal
mulanya
gedung
yang
berada
di
Jalan
Panjaitan
ialah
bukan
gedung
milik
jemaat
GKJW,
sehingga
Sukarno
bersikeras
untuk
mendapatkan
gereja
agar
dapat
ditempati
oleh
GPIB
Lumajang.
Jemaat
dan
pengurus
GKJW
merasa
keberatan
untuk
pindah
dari
gereja,
mengingat
riwayat
perjalanan
jemaat
GKJW
yang
begitu
panjang
untuk
mendapatkan
gedung
gereja
tersebut.
Akhirnya
pada
1975
hal
ya
ng
ditakutkan
terjadi
yaitu
timbulnya
perselisihan
antara
dua
kubu
gereja
sebagai
pemicu
terjadinya
konflik.
Perselisihan
ya
ng
panjang
antara
jemaat
GKJW
dengan
jemaat
GPIB
diketahui
oleh
Bupati
Lumajang,
yakni
Bupati
Suwandi.
Bupati
Suwandi
turut
menyelesaikan
masalah
perselisihan
antara
jemaat
GKJW
dan
GPIB.
Bupati
Suwandi
takut
terjadi
konflik
ya
ng
lebih
berdampak
luas.
Oleh
sebab
itu
Bupati
Suwandi
mengadakan
pertemuan
dengan
jemaat
GKJW
dan
GPIB,
untuk
xix
http://library.unej.ac.id/
http://library.unej.ac.id/
http://library.unej.ac.id/
http://library.unej.ac.id/
membahas
masalah
status
kepemilikan
gedung
gereja.
Akhirnya
konflik
yang
terjadi
antara
jemaat
GKJW
dan
GPIB
dapat
diselesaikan
oleh
Bupati
Suwandi
yakni
dengan
memberikan
tanah
untuk
pembangunan
gereja
baru
untuk
jemaat
GKJW.
Bupati
Suwandi
menganggap
konflik
antara
jemaat
GKJW
dan
GPIB
dapat
terselesaikan
jika
masing-masing
kelompok
jemaat
mempunyai
gereja
sendiri.
Sehingga
dengan
pembangunan
gereja
baru
untuk
jemaat
GKJW
inilah
salah
satu
upaya
penyelesaian
terbaik
untuk
mewujudkan
hubungan
ya
ng
harmonis diantara umat Kristiani di Lumajang.