Show simple item record

dc.contributor.authorLAILA FADILAH YUSUF
dc.date.accessioned2013-12-02T05:41:09Z
dc.date.available2013-12-02T05:41:09Z
dc.date.issued2013-12-02
dc.identifier.nimNIM060710191049
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2290
dc.description.abstractPerkawinan merupakan sebuah ikatan yang mengakibatkan timbulnya hubungan hukum antara seorang laki-laki dan perempuan, melalui perkawinan pula garis keturunan akan tetap berlanjut sehingga masalah seperti pewarisan dan hal-hal lainya akan tetap berjalan lancar. Masing-masing pihak yang akan melangsungkan perkawinan hendaknya telah dewasa baik secara psikologis maupun secara biologis, serta mampu untuk bertanggung jawab atas keluarga yang dibentuknya itu. Ketentuan mengenai kematangan usia calon isteri dan calon suami yang akan melangsungkan perkawinan tercermin dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa : “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16”. Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut maka apabila ketentuan umur ini tidak terpenuhi, sedangkan pihak-pihak di dalamnya tetap menginginkan adanya perkawinan, maka Undang-Undang Perkawinan Nasional melalui Pasal 7 ayat (2) mengisyratkan bahwa pihak-pihak tersebut harus terlebih dahulu mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, diantaranya: Pertama, Siapakah yang berwenang mengajukan permohonan dispensasi kawin di bawah umur; Kedua Apakah yang menjadi alasan-alasan hakim mengabulkan kawin di bawah umur; ketiga, Siapakah yang dimaksud dengan pejabat lain sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Berdasarkan uraian inilah, maka penulis terdorong untuk mengkaji lebih lanjut dalam karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul : “ KAJIAN YURIDIS TENTANG DISPENSASI KAWIN DI BAWAH UMUR ”. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji siapakah yang berwenang mengajukan permohonan dispensasi kawin di bawah umur, apakah yang menjadi alasan hakim mengabulkan kawin di bawah umur dan untuk mengkaji siapakah yang di maksud pejabat lain sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 7ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pendekatan masalah yang dipergunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang Perkawinan Nasional kita yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur mengenai ketentuan batas umur minimum seseorang untuk mengsungkan perkawinan, yaitu 19 (sembilan belas) tahun bagi laki-laki dan 16 (enam belas) tahun bagi perempuan. Apabila dalam hal ini memang perkawinan itu t idak dapat dihindari dan berkeinginan untuk dilaksanakan sesegera mungkin, maka melalui ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 15 Kompilasi Hukum Islam pihak orang tua dari calon mempelai baik pihak laki-laki maupun perempuan dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada pengadilan atau pejabat lain yang ia tunjuk. Perkawinan di usia muda memang seharusnya dihindari karena ditakutkan akan menimbulkan permasalahan seperti kurang dapatnya suami isteri dalam menyelesaikan permasalah rumah tangga atupun permasalahan lainya. Berdasarkan alasan inilah maka pada tahap pemeriksaan dalam perkara permohonan dispensasi kawin ini, hakim juga akan tetap menasehati pemohon tentang akibat yang mungkin terjadi apabila perkawinan di usia dini ini terjadi. Namun apabaila pemohon telah yakin bahwa perkawinan memang harus terlaksana, maka hakim dengan mempertimbangkan segala sesuatunya baik dilihat dari segi baik maupun buruknya akan mengambil keputusan dan kemudian akan menetapkannya melalui Penetapan permohonan dispensasi kawin. Walaupun sebenarnya Undang-Undang Perkawinan Nasional kita menganut prinsip bahwa dalam perkawinan itu pasangan suami isteri harus telah matang jiwa raganya dengan kata lain telah dewasa dan mampu bertanggung jawab atas dirinya dan pasangannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710191049;
dc.subjectDISPENSASI KAWIN DI BAWAH UMURen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG DISPENSASI KAWIN DI BAWAH UMURen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record