PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA TABUNG GAS LPG 3 KG YANG TIDAK SESUAI DENGAN SNI DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
Abstract
Kepedulian terhadap nasib konsumen sudah dibuktikan dengan lahirnya
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pada tahun 1973, dan berpuncak dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (UUPK). Namun masalah perlindungan konsumen akhir-akhir ini
semakin menuntut perhatian, karena banyak kejadian yang merugikan konsumen.
Contohnya adalah konsumen pengguna produk tabung Liquefied Petroleum Gas
(LPG) 3 kg. Namun demikian, setelah terjadinya ledakan yang mengakibatkan
timbulnya korban belum ada tindakan nyata atau pertanggungjawaban dari semua
pihak terkait baik pemerintah maupun pelaksana di lapangan. Sebelum
diberlakukannya SNI Wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian
(Permenperin) Nomor 85/M-IND/PER/11/2008, sebenarnya telah dilaksanakan
proses pengadaan tabung gas LPG 3 kg sebanyak 9 juta unit dengan berpedoman
kepada spesifikasi teknis sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/MIND/PER/1/2007.
Pada dasarnya spesifikasi teknis tersebut memiliki parameter
yang sama dengan SNI. Tabung baja LPG tersebut akan diuji ulang oleh pengelola
tabung baja LPG sesuai dengan ketentuan SNI, sebagaimana diatur dalam
Permenperin Nomor 85/M-IND/PER/11/2008. Berdasarkan pada uraian latar
belakang masalah di atas maka penulis ingin membahasnya dalam bentuk skripsi
dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
PENGGUNA TABUNG GAS LPG 3 KG YANG TIDAK SESUAI DENGAN
SNI DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 85/M-IND/PER/11/2008”
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, dirumuskan permasalahan sebagai
berikut : (1). Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna tabung
gas LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan SNI. (2). Apa akibat hukum terhadap
pelaku usaha penjual tabung gas LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan SNI. (3). Apa
upaya hukum pemerintah terhadap peredaran tabung gas LPG 3 kg yang tidak
sesuai dengan SNI.
Tujuan penulisan skripsi ini dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu : tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum penulisan ini yaitu: untuk memenuhi syarat
guna mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu hukum, dan sebagai sumbangan untuk
alma mater tercinta. Tujuan khusus yaitu untuk mengetahui dan mengkaji
permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah :
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan
masalahnya adalah dengan menggunakan pendekatan undang- undang (statue
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Skripsi ini
menggunakan tiga macam bahan hukum yaitu, bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum menggunakan
metode deduktif, yaitu berpangkal dari proses penarikan kesimpulan yang
dilakukan dari pembahasan mengenai permasalahan yang bersifat umum menuju
permasalahan yang bersifat khusus.
Berdasarkan pembahasan dalam skripsi ini akhirnya dapat disimpulkan :
pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah diharapkan dapat menjamin
terpenuhinya hak-hak konsumen pengguna tabung gas LPG 3 kg dan sebaliknya,
pemenuhan kewajiban-kewajiban pelaku usaha sebagai produsen dapat dipastikan
secara tegas. Apabila penggunaan tabung gas LPG 3 kg dirasa tidak memberikan
manfaat sebagaimana mestinya, malah menimbulkan suatu kerugian bagi
konsumen, maka pelaku usaha akan dituntut dengan alasan adanya perbuatan
melawan hukum. Jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi)
dipilih sebagai upaya awal penyelesaian sengketa. Apabila tidak berhasil, maka
ditempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi).
Penulis memberikan beberapa saran terkait dengan penulisan skripsi ini.
Sikap dan perilaku konsumen pengguna tabung gas LPG 3 kg yang bertanggung
jawab akan mendukung pemenuhan hak-hak konsumen oleh pelaku usaha.
Produsen/pelaku usaha tabung gas LPG 3 kg juga harus memenuhi kewajiban-
kewajibannya, yaitu dengan memproduksi tabung gas LPG 3 kg yang memenuhi
kualitas sesuai dengan SNI agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Pemerintah juga harus melaksanakan pengawasan yang lebih ketat dan pembinaan
yang intensif terhadap pelaku usaha penjual tabung gas LPG 3 kg.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]