Show simple item record

dc.contributor.authorDWI RETNANDI INDAH PERMADI
dc.date.accessioned2013-12-02T05:26:29Z
dc.date.available2013-12-02T05:26:29Z
dc.date.issued2013-12-02
dc.identifier.nimNIM060710101043
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2277
dc.description.abstractDewasa ini ada beragam alat bayar yang dapat digunakan dalam transaksi perdagangan. Penggunaan alat bayar dalam bentuk uang dan cek telah lama dipakai oleh manusia. Dalam perkembangannya, penggunaan kedua alat bayar tersebut ternyata dirasakan kurang praktis dan tidak aman. Oleh karena itu, berkembanglah bentuk alat bayar lain, yaitu kartu kredit. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK PENERBIT DENGAN PEMEGANG KARTU KREDIT DALAM PERJANJIAN PENERBITAN KARTU KREDIT”. Rumusan masalah yang dapat dijadikan sebagai pembahasan adalah apa hubungan hukum antara bank penerbit dengan pemegang kartu kredit dalam perjanjian penerbitan kartu kredit. Apa akibat hukum terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dalam perjanjian penerbitan kartu kredit. Apa upaya penyelesaian jika terjadi wanprestasi oleh pemegang kartu kredit dalam perjanjian penerbitan kartu kredit. Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu, untuk memenuhi syarat yang diperlukan guna mencapai gelar Sarjana Hukum Universitas Jember, sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu hukum, dan sebagai sumbangan untuk almamater tercinta. Tujuan khususnya untuk mengkaji dan menganalisa permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Metode penelitian mutlak diperlukan dalam penulisan setiap karya tulis ilmiah, agar analisa objek studi sesuai dengan prosedur yang benar sehingga kesimpulan yang diperoleh mendekati kebenaran objektif dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Tipe penelitian yang dipakai dalam skripsi ini adalah yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang dipakai adalah dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Skripsi ini menggunakan dua macam bahan hukum yaitu, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum metode deduktif, yaitu berpangkal dari proses penarikan kesimpulan yang dilakukan dari pembahasan mengenai permasalahan yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. Hasil penelitian, perjanjian penerbitan kartu kredit dapat digolongkan dalam perjanjian pinjam meminjam dan perjanjian melakukan pekerjaan dan penggunaan kartu kredit dapat digolongkan dalam perjanjian jual beli dan perjanjian penanggungan. Akibat hukum terhadap wanprestasi yang dilakukan pemegang kartu kredit menjadi tanggung jawab pemegang kartu kredit dan penerbit kartu kredit. Upaya penyelesaian antara penerbit kartu kredit dengan pemegang kartu kredit apabila terjadi wanprestasi terhadap pemegang kartu kredit dapat dilakukan dengan 2 (dua) upaya penyelesaian yaitu secara non litigasi dan secara litigasi. Upaya penyelesaian secara non litigasi mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Sedangkan penyelesaian secara litigasi yaitu, kedua belah pihak dapat mengajukan gugatannya di pengadilan negeri atas dasar wanprestasi. Saran, dalam perjanjian penerbitan kartu kredit, penerbit kartu kredit harus lebih merujuk pada peraturan-peraturan yang memberikan perlindungan hukum bagi nasabah atau bagi pemegang kartu kredit. Hendaknya pemerintah segera menerbitkan peraturan mengenai tata cara perkreditan yang lebih rinci, termasuk perjanjian penerbitan kartu kredit, yang mengatur tentang pencantuman klausula baku dan klausula penyelesaian sengketa, penjatuhan sanksi serta penanganan resiko-resiko yang mungkin terjadi atas perjanjian penerbitan kartu kredit. Hendaknya pemegang kartu kredit mematuhi perjanjian penerbitan kartu kredit yang telah disepakati dengan penerbit kartu kredit. Karena dengan mematuhi perjanjian penerbitan kartu kredit tersebut, maka kedua belah pihak tidak akan ada yang dirugikan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101043;
dc.subjectHUKUM ANTARA BANK PENERBIT,DENGAN PEMEGANG KARTU KREDITen_US
dc.titleHUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK PENERBIT DENGAN PEMEGANG KARTU KREDIT DALAM PERJANJIAN PENERBITAN KARTU KREDITen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record