dc.description.abstract | Dewasa ini ada beragam alat bayar yang dapat digunakan dalam transaksi
perdagangan. Penggunaan alat bayar dalam bentuk uang dan cek telah lama
dipakai oleh manusia. Dalam perkembangannya, penggunaan kedua alat bayar
tersebut ternyata dirasakan kurang praktis dan tidak aman. Oleh karena itu,
berkembanglah bentuk alat bayar lain, yaitu kartu kredit. Berdasarkan latar
belakang tersebut, penulis tertarik membahasnya dalam suatu karya ilmiah
berbentuk skripsi dengan judul “HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK
PENERBIT DENGAN PEMEGANG KARTU KREDIT DALAM
PERJANJIAN PENERBITAN KARTU KREDIT”.
Rumusan masalah yang dapat dijadikan sebagai pembahasan adalah apa
hubungan hukum antara bank penerbit dengan pemegang kartu kredit dalam
perjanjian penerbitan kartu kredit. Apa akibat hukum terhadap wanprestasi yang
dilakukan oleh pemegang kartu kredit dalam perjanjian penerbitan kartu kredit.
Apa upaya penyelesaian jika terjadi wanprestasi oleh pemegang kartu kredit
dalam perjanjian penerbitan kartu kredit.
Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu, untuk memenuhi syarat yang diperlukan
guna mencapai gelar Sarjana Hukum Universitas Jember, sebagai sarana untuk
mengembangkan ilmu hukum, dan sebagai sumbangan untuk almamater tercinta.
Tujuan khususnya untuk mengkaji dan menganalisa permasalahan yang diangkat
dalam skripsi ini.
Metode penelitian mutlak diperlukan dalam penulisan setiap karya tulis
ilmiah, agar analisa objek studi sesuai dengan prosedur yang benar sehingga
kesimpulan yang diperoleh mendekati kebenaran objektif dan dapat
dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Tipe penelitian yang dipakai dalam skripsi
ini adalah yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang dipakai
adalah dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Skripsi ini menggunakan dua
macam bahan hukum yaitu, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum metode deduktif, yaitu berpangkal dari proses penarikan
kesimpulan yang dilakukan dari pembahasan mengenai permasalahan yang
bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus.
Hasil penelitian, perjanjian penerbitan kartu kredit dapat digolongkan
dalam perjanjian pinjam meminjam dan perjanjian melakukan pekerjaan dan
penggunaan kartu kredit dapat digolongkan dalam perjanjian jual beli dan
perjanjian penanggungan. Akibat hukum terhadap wanprestasi yang dilakukan
pemegang kartu kredit menjadi tanggung jawab pemegang kartu kredit dan
penerbit kartu kredit. Upaya penyelesaian antara penerbit kartu kredit dengan
pemegang kartu kredit apabila terjadi wanprestasi terhadap pemegang kartu kredit
dapat dilakukan dengan 2 (dua) upaya penyelesaian yaitu secara non litigasi dan
secara litigasi. Upaya penyelesaian secara non litigasi mengacu pada Peraturan
Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank
Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Sedangkan
penyelesaian secara litigasi yaitu, kedua belah pihak dapat mengajukan
gugatannya di pengadilan negeri atas dasar wanprestasi.
Saran, dalam perjanjian penerbitan kartu kredit, penerbit kartu kredit harus
lebih merujuk pada peraturan-peraturan yang memberikan perlindungan hukum
bagi nasabah atau bagi pemegang kartu kredit. Hendaknya pemerintah segera
menerbitkan peraturan mengenai tata cara perkreditan yang lebih rinci, termasuk
perjanjian penerbitan kartu kredit, yang mengatur tentang pencantuman klausula
baku dan klausula penyelesaian sengketa, penjatuhan sanksi serta penanganan
resiko-resiko yang mungkin terjadi atas perjanjian penerbitan kartu kredit.
Hendaknya pemegang kartu kredit mematuhi perjanjian penerbitan kartu kredit
yang telah disepakati dengan penerbit kartu kredit. Karena dengan mematuhi
perjanjian penerbitan kartu kredit tersebut, maka kedua belah pihak tidak akan ada
yang dirugikan. | en_US |