Show simple item record

dc.contributor.authorAna Wijayanti
dc.date.accessioned2014-01-23T23:52:02Z
dc.date.available2014-01-23T23:52:02Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM070910201064
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22760
dc.description.abstractPermasalahan kependudukan yang sangat sering dialami adalah mengenai penduduk pendatang yang merupakan salah satu permasalahan yang paling sering dihadapi terutama di kota-kota besar dan salah satunya adalah Pulau Bali. Masalah migrasi (perpindahan penduduk) berpengaruh pada daerah asal dan daerah tujuan migrasi. Ditinjau dari sisi penduduk migrasi merupakan salah satu jalan untuk memperbaiki standar hidup dan kesejahteraan seseorang dan juga kelompoknya. Sesuai dengan UU No.23 tahun 2006 pasal 15 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk warga negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan surat keterangan pindah. Setelah sampai tempat tujuan dengan membawa surat keterangan pindah, penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan surat keterangan pindah datang. Surat keterangan pindah datang ini digunakan sebagai dasar perubahan penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah keingintahua akan bagaimana Peran Desa Dinas dan Desa Adat dalam Membentuk Ketertiban Umum Pada Kasus Kedatangan Penduduk Pendatang di Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan Peran Desa Dinas dan Desa Adat dalam Membentuk Ketertiban Umum Pada Kasus Kedatangan Penduduk Pendatang di Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar. Penelitian ini dilaksanakan melalui wawancara terstruktur dengan berpaku pada pedoman wawancara yang ditujukan kepada instansi atau pemerintah terkait dalam hal ini pemerintahan di desa dinas maupun pemerintahan di desa adat serta penduduk pendatang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran desa dinas dan desa adat berbeda dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. Meskipun antara desa dinas dan desa adat berbeda, kedua instansi ini tetap saling bersinergi dengan selalu berkomunikasi dalam hal pengawasan yang menyangkut pelaksanaan ketertiban di masyarakat agar tercipta suasana yang kondusif. Dalam hasil di lapangan peranan perangkat banjar adat Desa Tulikup dapat dilihat dalam keterlibatan mereka di dalam menangani ketertiban umum khususnya bagi pendatang yang ada di Desa Tulikup. Bendesa adat dibantu pecalang dari masing- masing banjar yang bersangkutan mendata penduduk yang baru datang di lingkungan atau banjar yang bersangkutan untuk mendapat rekomendasi atau keterangan dari bendesa adat sebagai surat untuk ijin tinggal di banjar yang bersangkutan. Dalam keterangan tersebut tercatat dapat identitas lengkap dari pendatang yang bersangkutan, tujuan datang dan tinggal di Desa Tulikup, serta identitas penjamin penduduk pendatang yang bersangkutan. Selanjutnya surat keterangan atau rekomendasi tersebut diserahkan kepada kepala lingkungan atau dusun untuk dilanjutkan atau diproses untuk data penduduk di kantor Desa Tulikup. Sehingga di kantor Desa Tulikup selanjutnaya mengeluarkan kartu identitas untuk penduduk pendatang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070910201064;
dc.titlePeran Desa Dinas dan Desa Adat dalam Mengupayakan Terwujudnya Ketertiban Umum pada Kasus Kedatangan Penduduk Pendatang di Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyaren_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record