Peran Desa Dinas dan Desa Adat dalam Mengupayakan Terwujudnya Ketertiban Umum pada Kasus Kedatangan Penduduk Pendatang di Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar
Abstract
Permasalahan kependudukan yang sangat sering dialami adalah mengenai
penduduk pendatang yang merupakan salah satu permasalahan yang paling sering
dihadapi terutama di kota-kota besar dan salah satunya adalah Pulau Bali. Masalah
migrasi (perpindahan penduduk) berpengaruh pada daerah asal dan daerah tujuan
migrasi. Ditinjau dari sisi penduduk migrasi merupakan salah satu jalan untuk
memperbaiki standar hidup dan kesejahteraan seseorang dan juga kelompoknya.
Sesuai dengan UU No.23 tahun 2006 pasal 15 tentang Administrasi
Kependudukan, penduduk warga negara Indonesia yang pindah dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada instansi pelaksana di
daerah asal untuk mendapatkan surat keterangan pindah. Setelah sampai tempat
tujuan dengan membawa surat keterangan pindah, penduduk yang bersangkutan
wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan surat
keterangan pindah datang. Surat keterangan pindah datang ini digunakan sebagai
dasar perubahan penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah keingintahua akan bagaimana
Peran Desa Dinas dan Desa Adat dalam Membentuk Ketertiban Umum Pada Kasus
Kedatangan Penduduk Pendatang di Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten
Gianyar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan Peran Desa Dinas
dan Desa Adat dalam Membentuk Ketertiban Umum Pada Kasus Kedatangan
Penduduk Pendatang di Desa Tulikup Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar. Penelitian ini dilaksanakan melalui wawancara terstruktur dengan berpaku
pada pedoman wawancara yang ditujukan kepada instansi atau pemerintah terkait
dalam hal ini pemerintahan di desa dinas maupun pemerintahan di desa adat serta
penduduk pendatang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran desa dinas dan desa adat berbeda
dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. Meskipun
antara desa dinas dan desa adat berbeda, kedua instansi ini tetap saling bersinergi
dengan selalu berkomunikasi dalam hal pengawasan yang menyangkut pelaksanaan
ketertiban di masyarakat agar tercipta suasana yang kondusif. Dalam hasil di
lapangan peranan perangkat banjar adat Desa Tulikup dapat dilihat dalam keterlibatan
mereka di dalam menangani ketertiban umum khususnya bagi pendatang yang ada di
Desa Tulikup. Bendesa adat dibantu pecalang dari masing- masing banjar yang
bersangkutan mendata penduduk yang baru datang di lingkungan atau banjar yang
bersangkutan untuk mendapat rekomendasi atau keterangan dari bendesa adat sebagai
surat untuk ijin tinggal di banjar yang bersangkutan. Dalam keterangan tersebut
tercatat dapat identitas lengkap dari pendatang yang bersangkutan, tujuan datang dan
tinggal di Desa Tulikup, serta identitas penjamin penduduk pendatang yang
bersangkutan. Selanjutnya surat keterangan atau rekomendasi tersebut diserahkan
kepada kepala lingkungan atau dusun untuk dilanjutkan atau diproses untuk data
penduduk di kantor Desa Tulikup. Sehingga di kantor Desa Tulikup selanjutnaya
mengeluarkan kartu identitas untuk penduduk pendatang.