ANALISIS TENTANG JUAL BELI TANAH SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 YANG TANPA PERSETUJUAN DARI PARA AHLI WARIS (STUDI TERHADAP PUTUSAN NO.19/Pdt.G/2000/PN.GS)
Abstract
Peralihan hak atas tanah merupakan salah satu peristiwa dan/atau perbuatan
hukum yang mengakibatkan terjadinya pemindahan hak atas tanah dari pemilik
kepada pihak lainnya. Peralihan tersebut bisa disengaja oleh karena adanya
perbuatan hukum seperti jual beli. Sebelum berlakunya UUPA jual beli tanah
dilakukan berdasarkan hukum adat dan hukum Eropa atau terkenal dengan sistem
dualisme hukum. Dalam hukum tanah pada jaman Hindia Belanda mengakibatkan
timbulnya dua penggolongan tanah. Ada tanah dengan hak-hak barat seperti hak
eigendom, hak erfpacht, hak opstal yang disebut dengan tanah-tanah hak barat
yang tunduk pada KUHPerdata dan tanah-tanah dengan hak-hak Indonesia, seperti
tanah-tanah dengan hak adat yang tunduk pada hukum tanah adat.
Dualisme hukum itu berdampak pada beberapa kasus salah satunya kasus
jual beli tanah yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa di Pengadilan
Negeri Gresik Nomor 19/Pdt.G/2000/PN.Gs. Para Penggugat sebagai ahli waris
dari Mi’an P. Misran merasa belum pernah menjual harta waris yang diperoleh
dari Mi’an P. Misran kepada siapapun. Tetapi PT. Bumi Lingga Pertiwi telah
membeli tanah dari Tergugat III yaitu Amenan alias H.Said Objek sengketa
tersebut selama ini masih belum didaftarkan sehingga belum bersertifikat.
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji
dan menganalisa lebih lanjut beberapa permasalahan dalam bentuk skripsi dengan
judul: “ANALISIS TENTANG JUAL BELI TANAH SEBELUM
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 YANG TANPA
PERSETUJUAN DARI PARA AHLI WARIS (STUDI TERHADAP
PUTUSAN NO.19/Pdt.G/2000/PN.GS)”.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]