Show simple item record

dc.contributor.authorAndina Carrodine
dc.date.accessioned2014-01-23T23:43:33Z
dc.date.available2014-01-23T23:43:33Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM050903101088
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22730
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 15 September 2008 sampai dengan 15 Oktober 2008. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai dengan judul laporan penulis adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan administrasi Pajak Penghasilan Pasal 23 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa sewa kendaraan pada PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Mumbul Jember. Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperolah wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, dan penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayar atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Mumbul Jember adalah subjek pajak badan dalam negeri yang bekerja sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa sewa kendaraan yang memungut dan menyetorkan pajak atas transaksi dengan pihak rekanan. Alasan PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Mumbul Jember sebagai subjek pajak badan yang ditunjuk oleh KPP untuk memungut dan menyetorkan pajak terutang atas transaksinya dengan perusahaan rekanan atau perusahaan lainnya karena PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Mumbul Jember merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai penyedia jasa dan Pengusaha Kena Pajak (PKP), PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Mumbul Jember harus melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, mulai dengan perhitungan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23. Pemungutan vii tarif pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sama, yaitu 15% dari jumlah penghasilan bruto. Bentuk pelaksanaan penulisannya dalam akuntansi tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 mengacu pada data-data yang telah ada dan terdapat dalam isi laporan ini. PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Mumbul Jember sebagai pelaksana pemungut pajak khususnya pajak penghasilan pasal 23 atas jasa sewa kendaraan. Sebaiknya PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Mumbul Jember berusaha terus untuk mengikuti perkembangan peraturan perundang – undangan perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar terhindar dari sanksi administrasi dan terus meningkatkan kemampuan pelaksanaan perpajakannyaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050903101088;
dc.subjectSELF ASSESSMENT SYSTEMen_US
dc.titlePELAKSANAAN SELF ASSESSMENT SYSTEM PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA SEWA KENDARAAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII (PERSERO) KEBUN MUMBUL JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record