PELAKSANAAN SELF ASSESSMENT SYSTEM PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA SEWA KENDARAAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII (PERSERO) KEBUN MUMBUL JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 15 September 2008
sampai dengan 15 Oktober 2008. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai dengan judul
laporan penulis adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan
administrasi Pajak Penghasilan Pasal 23 dan memperoleh gambaran secara nyata
tentang pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan
Pasal 23 atas jasa sewa kendaraan pada PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero)
Kebun Mumbul Jember. Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pajak penghasilan
yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperolah wajib Pajak dalam
negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa,
dan penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal
21, yang dibayar atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya.
PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Mumbul Jember adalah
subjek pajak badan dalam negeri yang bekerja sebagai pemungut Pajak
Penghasilan Pasal 23 atas jasa sewa kendaraan yang memungut dan menyetorkan
pajak atas transaksi dengan pihak rekanan. Alasan PT. Perkebunan Nusantara XII
(Persero) Kebun Mumbul Jember sebagai subjek pajak badan yang ditunjuk oleh
KPP untuk memungut dan menyetorkan pajak terutang atas transaksinya dengan
perusahaan rekanan atau perusahaan lainnya karena PT. Perkebunan Nusantara
XII (Persero) Kebun Mumbul Jember merupakan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Sebagai penyedia jasa dan Pengusaha Kena Pajak (PKP), PT.
Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Mumbul Jember harus melaksanakan
kewajiban perpajakan dengan baik, mulai dengan perhitungan, pemotongan,
pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23. Pemungutan
vii
tarif pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sama, yaitu 15% dari jumlah penghasilan
bruto. Bentuk pelaksanaan penulisannya dalam akuntansi tentang Pajak
Penghasilan Pasal 23 mengacu pada data-data yang telah ada dan terdapat dalam
isi laporan ini.
PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Mumbul Jember sebagai
pelaksana pemungut pajak khususnya pajak penghasilan pasal 23 atas jasa sewa
kendaraan. Sebaiknya PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Mumbul
Jember berusaha terus untuk mengikuti perkembangan peraturan perundang –
undangan perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar terhindar dari
sanksi administrasi dan terus meningkatkan kemampuan pelaksanaan
perpajakannya