ANALISIS TENTANG JUAL BELI TANAH SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 YANG TANPA PERSETUJUAN DARI PARA AHLI WARIS (STUDI TERHADAP PUTUSAN NO.19/Pdt.G/2000/PN.GS)
Abstract
Peralihan hak atas tanah merupakan salah satu peristiwa dan/atau perbuatan
hukum yang mengakibatkan terjadinya pemindahan hak atas tanah dari pemilik
kepada pihak lainnya. Peralihan tersebut bisa disengaja oleh karena adanya
perbuatan hukum seperti jual beli. Sebelum berlakunya UUPA jual beli tanah
dilakukan berdasarkan hukum adat dan hukum Eropa atau terkenal dengan sistem
dualisme hukum. Dalam hukum tanah pada jaman Hindia Belanda mengakibatkan
timbulnya dua penggolongan tanah. Ada tanah dengan hak-hak barat seperti hak
eigendom, hak erfpacht, hak opstal yang disebut dengan tanah-tanah hak barat
yang tunduk pada KUHPerdata dan tanah-tanah dengan hak-hak Indonesia, seperti
tanah-tanah dengan hak adat yang tunduk pada hukum tanah adat
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]