Show simple item record

dc.contributor.authorAndreas Laksono
dc.date.accessioned2014-01-23T23:42:21Z
dc.date.available2014-01-23T23:42:21Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM090903101036
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22727
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata ini dilaksanakan semenjak tanggal 1 Maret 2012 sampai dengan tanggal 31 Maret 2012 dengan keterangan pelaksanaan kegiatan: Praktek Kerja Nyata pada PT. Kereta Api (Persero) Daop IX Jember untuk memperdalam tata cara pelaksana penghitungan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara terperinci lagi. Pajak merupakan sumber penerimaan utama bagi negara pada saat ini pajak menjadi sangat populer seiring dengan semakin berkembangnya pembangunan mengakibatkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali. Dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat serta memperhatikan asas system official assessment system. Yang dimaksud (assessment value) adalah nilai jual yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan pajak, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. Tujuan dari kegiatan penulisan Praktek Kerja Nyata ini adalah: 1) Dapat membantu para karyawan dalam menghitung dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam menyelesaikan laporan tugas akhir penulis. 2) Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Serta cara penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai awal penghitungan hingga diketahui jumlah akhir yang harus dibayarkan. PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember sebagai subjek pajak badan yang ditujuk oleh KPP untuk melaksanakan penghitungan dan pembayaran pajak terutang atas transaksinya dengan perusahaan rekanan atau perusahaan lainnya. PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Pelaksanaan Penghitungan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) besarnya 40% untuk objek pajak. PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember sebagai tata cara pelaksana, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus terus berusaha mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar terhindar dari sanksi administrasi dan terus meningkatkan kemampuan pelaksanaan perpajakannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090903101036;
dc.subjectPENGHITUNGAN DAN PEMBAYARANen_US
dc.titlePENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) PADA STASIUN KETAPANG KALIPURO DI PT.KERETA API DAOP IX JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record