PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) PADA STASIUN KETAPANG KALIPURO DI PT.KERETA API DAOP IX JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan semenjak tanggal 1 Maret 2012 sampai
dengan tanggal 31 Maret 2012 dengan keterangan pelaksanaan kegiatan: Praktek
Kerja Nyata pada PT. Kereta Api (Persero) Daop IX Jember untuk memperdalam tata
cara pelaksana penghitungan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
secara terperinci lagi.
Pajak merupakan sumber penerimaan utama bagi negara pada saat ini pajak
menjadi sangat populer seiring dengan semakin berkembangnya pembangunan
mengakibatkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) cukup besar, maka
penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali. Dalam menetapkan Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan
dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat serta
memperhatikan asas system official assessment system. Yang dimaksud (assessment
value) adalah nilai jual yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan pajak, yaitu
suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.
Tujuan dari kegiatan penulisan Praktek Kerja Nyata ini adalah: 1) Dapat
membantu para karyawan dalam menghitung dan membayar Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) dalam menyelesaikan laporan tugas akhir penulis. 2) Mempelajari
unsur-unsur materi yang terkait tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Serta cara
penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai awal penghitungan hingga
diketahui jumlah akhir yang harus dibayarkan.
PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember sebagai subjek pajak badan yang
ditujuk oleh KPP untuk melaksanakan penghitungan dan pembayaran pajak terutang
atas transaksinya dengan perusahaan rekanan atau perusahaan lainnya. PT. Kereta
Api (Persero) DAOP IX Jember merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
sebagai Pelaksanaan Penghitungan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) besarnya 40% untuk objek pajak.
PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember sebagai tata cara pelaksana,
khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus terus berusaha mengikuti
perkembangan peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah agar terhindar dari sanksi administrasi dan terus meningkatkan
kemampuan pelaksanaan perpajakannya.