Perlindungan Hukum bagi Nasabah Perbankan sebagai Pengguna Kartu Kredit
Abstract
Istilah kartu kredit tidak asing lagi sebagian tiap orang pada saat ini. Suatu kartu plastik yang sangat praktis dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli. Untuk memiliki kartu kredit tersebut maka ada pihak yang menerbitkannya, pihak tersebut adalah bank atau lembaga keuangan lainnya. Sedangkan untuk menerbitkan, memiliki dan menggunakan kartu kredit tersebut ada suatu prosedur dan peraturan sebagaimana telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah dan Undang-undang. Pada kenyataan yang ditemui dalam masyarakat, perlidungan hukum bagi nasabah atau konsumen pemegang kartu kredit belum maksimal seperti yang sudah diatur dalam Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah lainnya. Oleh karena itu, berdasarkan uraian latar belakang tersebut timbul keinginan penulis untuk membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: ”PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH ERBANKAN SEBAGAI PENGGUNA KARTU KREDIT”. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: Apa Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Dalam Transaksi Menggunakan Kartu Kredit, Apa Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Kartu Kredit Dalam Hal Terjadi Pemalsuan Oleh Orang Lain, dan Upaya Yang Dapat Dilakukan Oleh Bank Selaku Pihak Penerbit Kartu Kredit Apabila Pemegang Kartu Kredit Wanprestasi. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kedudukan nasabah perbankan sebagai pemegang kartu kredit yang mempunyai hak untuk dilindungi dan mempunyai kewajiban kepada penerbit kartu kredit yaitu bank untuk memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah disetujui pada awal perjanjian kedua belah pihak. Serta bertujuan untuk mengetahui bentuk dari perlindungan hukum dan lembaga yang menjadi perantara untuk penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak yaitu debitur atau nasabah pemegang kartu kredit dan kreditur atau bank sebagai penerbit kartu kredit.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]