Show simple item record

dc.contributor.authorSHINTYA KARTIKASARI
dc.date.accessioned2014-01-23T23:09:47Z
dc.date.available2014-01-23T23:09:47Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM050710191017
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22674
dc.description.abstractBermula dari adanya suatu putusan Arbitrase Nomor: 5/V- 29/ARB/BANI/2000, tanggal 25 Mei 2000 sebagai salah satu penyelesaian sengketa yang digunakan dalam hubungan bisnis/kegiatan perdagangan diajukan pembatalan oleh salah satu pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Nomor: 167/Pdt.P/2000/PN.Jak.Sel, tanggal 18 September 2000 yang salah satu amar putusannya dinyatakan putusan Arbitrase cacat hukum dan tidak sah. Selanjutnya terhadap putusan tersebut semua para termohon mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Adapun MARI dalam putusan Nomor: 01/Banding/Wasit/2001, tanggal 2 Maret 2001 dalam amarnya mengatakan antara lain membatalkan putusan PN.Jak.Sel tersebut dan menyatakan putusan arbitrase Nomor: 5/V-29/ARB/BANI/2000, tanggal 25 Mei 2000 adalah sah dan dapat dieksekusi. Membaca dari berbagai putusan tersebut ditemukan beberapa permasalahan, antara lain : 1) Apakah Ketua Majelis Arbitrase (BANI) yang telah memutus perkara No. 5/V-29/ARB/BANI/2000 dapat ditarik sebagai Termohon di Pengadilan Negeri?; 2) Apakah yang menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam mengabulkan permohonan Pemohon dalam pembatalan Putusan Arbitrase?; 3) Apakah yang menjadi Ratio Decidendi MA RI No. 01/Banding/Wasit/2001 menolak permohonan pembatalan Putusan Majelis Arbitrase No. 5/V-29/ARB/BANI/2000? Adapun tujuan penelitian ini ada 2, yaitu : tujuan umum dan tujuan khusus. Dalam tujuan umum terdapat 3 tujuan yaitu : 1) Untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember; 2) Untuk penulis sumbangkan pada almamater tercinta dalam menambah perbendaharaan tulisan atau karya ilmiah dan wawasannya; 3) Untuk memberikan sumbangan pikiran bagi ilmu pengetahuan, khususnya pada bidang hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dalam tujuan khusus terdapat 3 tujuan, yaitu : 1) Untuk mengkaji dan menganalisis dapat atau tidaknya Lembaga Arbitrase (BANI) yang telah memutus perkara No. 5/V-29/ARB/BANI/2000 dapat ditarik sebagai Termohon di Pengadilan Negeri; 2) Untuk mengkaji dan menganalisis pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dalam mengabulkan permohonan Pemohon dalam pembatalan Putusan Arbitrase; 3) Untuk mengkaji dan menganalisis Ratio Decidendi MA RI No. 01/Banding/Wasit/2001 menolak permohonan pembatalan Putusan Majelis Arbitrase No. 5/V-29/ARB/BANI/2000. Selanjutnya dalam penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normative. Metode pendekatan masalah yang digunakan yaitu metode pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya untuk metode analisa bahan hukum menggunakan metode deduktif, argumentasi hukum dengan memberikan preskripsi. Sebagai hasil pembahasan sebagai jawaban atas pemasalahan yang diajukan adalah 1. Ketua Majelis Arbitrase yang telah memutus perkara Nomor: 5/V- 29/ARB/BANI/2000, tanggal 23 Mei 2000 tidak dapat dijadikan Termohon I apabila ditinjau daro pokok perkara gugatan dan dasar pokok perkara; 2. Pertimbangan hukum PN. Jak.Sel Nomor: 167/Pdt.P/2000/PN.Jak.Sel, tanggal 18 September 2000 dalam mengabulkan gugatan dalam pokok perkara Pembatalan Putusan Arbitrase, melainkan Putusan Arbitrase adalah cacat hukum dan tidak sah; 3. Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Banding/Wasit/2000, tanggal 2 Maret 2001 telah membatalkan putusan PN. Jak.Sel Nomor: 167/Pdt.P/2000/PN.Jak.Sel, tanggal 18 September 2000 dan mengabulkan putusan Arbitrase (BANI) Nomor: 5/V-29/ARB/BANI/2000, tanggal 23 Mei 2000 adalah sah dan dapat dieksekusi. Penulis memberikan saran bagi mahasiswa yang akan skripsi sangat berguna untuk mengkaji suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, agar semakin tajam dalam menganalisis suatu peraturan perundang-undangannya. Dan bagi penegak hukum (hakim dan advokat) agar semakin jeli menerapkan hukum terhadap fakta yang diajukan kepadanya, sehingga agar peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dapat terlaksana.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710191017;
dc.subjectALASAN TIDAK DILAKSANAKANNYAen_US
dc.titlePEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DENGAN ALASAN TIDAK DILAKSANAKANNYA PEMERIKSAAN ULANG OLEH MAJELIS ARBITRASEen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record