dc.description.abstract | Bermula dari adanya suatu putusan Arbitrase Nomor: 5/V-
29/ARB/BANI/2000, tanggal 25 Mei 2000 sebagai salah satu penyelesaian
sengketa yang digunakan dalam hubungan bisnis/kegiatan perdagangan diajukan
pembatalan oleh salah satu pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam
perkara Nomor: 167/Pdt.P/2000/PN.Jak.Sel, tanggal 18 September 2000 yang
salah satu amar putusannya dinyatakan putusan Arbitrase cacat hukum dan tidak
sah. Selanjutnya terhadap putusan tersebut semua para termohon mengajukan
banding ke Mahkamah Agung. Adapun MARI dalam putusan Nomor:
01/Banding/Wasit/2001, tanggal 2 Maret 2001 dalam amarnya mengatakan antara
lain membatalkan putusan PN.Jak.Sel tersebut dan menyatakan putusan arbitrase
Nomor: 5/V-29/ARB/BANI/2000, tanggal 25 Mei 2000 adalah sah dan dapat
dieksekusi. Membaca dari berbagai putusan tersebut ditemukan beberapa
permasalahan, antara lain : 1) Apakah Ketua Majelis Arbitrase (BANI) yang telah
memutus perkara No. 5/V-29/ARB/BANI/2000 dapat ditarik sebagai Termohon
di Pengadilan Negeri?; 2) Apakah yang menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan dalam mengabulkan permohonan Pemohon dalam
pembatalan Putusan Arbitrase?; 3) Apakah yang menjadi Ratio Decidendi MA RI
No. 01/Banding/Wasit/2001 menolak permohonan pembatalan Putusan Majelis
Arbitrase No. 5/V-29/ARB/BANI/2000?
Adapun tujuan penelitian ini ada 2, yaitu : tujuan umum dan tujuan khusus.
Dalam tujuan umum terdapat 3 tujuan yaitu : 1) Untuk memenuhi dan melengkapi
tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan guna meraih gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember; 2) Untuk penulis
sumbangkan pada almamater tercinta dalam menambah perbendaharaan tulisan
atau karya ilmiah dan wawasannya; 3) Untuk memberikan sumbangan pikiran
bagi ilmu pengetahuan, khususnya pada bidang hukum yang diperoleh dari
perkuliahan yang bersifat teoritis dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat.
Dalam tujuan khusus terdapat 3 tujuan, yaitu : 1) Untuk mengkaji dan
menganalisis dapat atau tidaknya Lembaga Arbitrase (BANI) yang telah memutus
perkara No. 5/V-29/ARB/BANI/2000 dapat ditarik sebagai Termohon di Pengadilan Negeri; 2) Untuk mengkaji dan menganalisis pertimbangan Hakim
Pengadilan Negeri dalam mengabulkan permohonan Pemohon dalam pembatalan
Putusan Arbitrase; 3) Untuk mengkaji dan menganalisis Ratio Decidendi MA RI
No. 01/Banding/Wasit/2001 menolak permohonan pembatalan Putusan Majelis
Arbitrase No. 5/V-29/ARB/BANI/2000.
Selanjutnya dalam penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis
normative. Metode pendekatan masalah yang digunakan yaitu metode pendekatan
undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach)
pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya
untuk metode analisa bahan hukum menggunakan metode deduktif, argumentasi
hukum dengan memberikan preskripsi.
Sebagai hasil pembahasan sebagai jawaban atas pemasalahan yang diajukan
adalah 1. Ketua Majelis Arbitrase yang telah memutus perkara Nomor: 5/V-
29/ARB/BANI/2000, tanggal 23 Mei 2000 tidak dapat dijadikan Termohon I
apabila ditinjau daro pokok perkara gugatan dan dasar pokok perkara; 2.
Pertimbangan hukum PN. Jak.Sel Nomor: 167/Pdt.P/2000/PN.Jak.Sel, tanggal 18
September 2000 dalam mengabulkan gugatan dalam pokok perkara Pembatalan
Putusan Arbitrase, melainkan Putusan Arbitrase adalah cacat hukum dan tidak
sah; 3. Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Banding/Wasit/2000,
tanggal 2 Maret 2001 telah membatalkan putusan PN. Jak.Sel Nomor:
167/Pdt.P/2000/PN.Jak.Sel, tanggal 18 September 2000 dan mengabulkan
putusan Arbitrase (BANI) Nomor: 5/V-29/ARB/BANI/2000, tanggal 23 Mei
2000 adalah sah dan dapat dieksekusi.
Penulis memberikan saran bagi mahasiswa yang akan skripsi sangat
berguna untuk mengkaji suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,
agar semakin tajam dalam menganalisis suatu peraturan perundang-undangannya.
Dan bagi penegak hukum (hakim dan advokat) agar semakin jeli menerapkan
hukum terhadap fakta yang diajukan kepadanya, sehingga agar peradilan yang
cepat, sederhana dan biaya ringan dapat terlaksana. | en_US |