Show simple item record

dc.contributor.authorGALIH SURYA PRATAMA
dc.date.accessioned2014-01-23T23:00:10Z
dc.date.available2014-01-23T23:00:10Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM060710101038
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22657
dc.description.abstractMahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru hasil amandemen UUD 1945. Di mana dengan hadirnya Mahkamah Konstitusi menjadi hal yang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia khususnya Kekuasan Kehakiman yang dulu hanya dijalankan oleh Mahkamah Agung Dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi ini Mahkamah Agung tidak lagi menjadi pelaku tunggal kekuasaan kehakiman sekarang ini dan ini menimbulkan sebuah pertanyaan bagaimana Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menjalankan tugas dan kewenangannya . Oleh karena itu, berdasarkan uraian latar belakang tersebut timbul keinginan penulis untuk membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: ”KEDUDUKAN DAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI DAN MAHKAMAH AGUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN”. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: apakah kedudukan Mahkamah Konstitusi lebih tinggi dari Mahkamah Agung menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan apakah ada pergeseran kekuasaan Mahkamah Agung dengan adanya peran Mahkamah Konstitusi di lapangan hukum ketatanegaraan di Indonesia. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kedudukan dan wewenang Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung dan menemukan apakah ada pergeseran kekuasaan Mahkamah Agung dengan adanya Mahkamah Konstitusi. Di lihat dari segi akademis dan fakta di lapangan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Garis besar pembahasan dalam skripsi bahwa dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi ini telah menimbulkan perubahan dalam ketatanegaraan Indonesia terutama dalam kekuasaan kehakiman, di mana dulu kekuasaan kehakiman hanya dipegang oleh Mahkamah Agung tetapi dengan adanya Mahkamah Konstitusi kekuasaan kehakiman kini dipegang dua lembaga yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung. Tentunya hal ini menarik perhatiaan karena Mahkamah Agung dengan segala kewenangannya dan Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan bersama-sama menjalankan kekuasaan kehakiman. Lalu dengan adanya Mahkamah Konstitusi ini apakah kedudukan Mahkamah Konstitusi kedudukannya sekarang lebih tinggi dari Mahkamah Agung dilihat dari berbagai hal baik secara ilmu, kewenangan, maupun dari wewenangnya. Kemudian dengan adanya Mahkamah Konstitusi apakah kekuasaan Mahkamah Agung sekarang telah digeser atau tergeser oleh keberadaan Mahkamah Konstitusi. Saran-saran yang dapat diberikan sebagai sarana untuk menuju perubahan adalah dengan perlunya amandemen Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-undang mengenai Mahkamah Konstitusi, terutama dalam hal kekuasaan kehakiman bagaimana sebaiknya kedudukan dan kewenangan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, karena masih terdapat kekurangan yang terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945, Undangundang Kekuasaan Kehakiman, maupun Undang-undang Mahkamah Konstitusi. Mengenai judicial review sebaiknya semua judicial review dari Undangundang terhadap Undang-undang Dasar 1945, maupun peraturan perundangundangan terhadap Undang-undang di bawah Undang-undang diserahkan pada Mahkamah Konstitusi. Karena tujuan lahirnya Mahkamah Konstitusi adalah menjaga agar tidak ada UU atau peraturan perundang-undangan di bawah UU, tidak bertentangan dengan UUD 1945, jika itu ada maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkanya. Selain itu Mahkamah Konstitusi dalam judicial review juga lebih tepat karena Mahkamah Konstitusi dianggap mendorong mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, dan juga Mahkamah Konstitusi adalah penjaga asas konstitusionalisme, pengawal konstitusi (the guard of the constitution), dan juga penafsir konstitusi (the interpreter of the constitution).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101038;
dc.subjectMAHKAMAH KONSTITUSI, MAHKAMAH AGUNGen_US
dc.titleKEDUDUKAN DAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI DAN MAHKAMAH AGUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record