Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Bus PT. Eka Sari Lorena Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Abstract
PT. Eka Sari Lorena merupakan salah satu perusahaan yang menyediakan
jasa angkutan bus. Hubungan hukum antara PT. Eka Sari Lorena dengan
penumpangnya tercipta dari suatu perjanjian pengangkutan yang ditandai dengan
pembelian tiket bus oleh penumpang. Hubungan hukum yang ada antara PT. Eka
Sari Lorena dengan penumpang mengakibatkan PT.Eka Sari Lorena sebagai
pelaku usaha harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang
apabila terjadi wanprestasi.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan diharapkan dapat membantu mewujudkan kepastian hukum
bagi pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jasa angkutan, baik itu
pengusaha angkutan, pekerja (sopir/pengemudi) serta penumpang. Secara
operasional kegiatan penyelenggaraan pengangkutan dilakukan oleh pengemudi
atau sopir angkutan dimana pengemudi merupakan pihak yang mengikatkan diri
untuk menjalankan kegiatan pengangkutan atas perintah pengusaha angkutan atau
pengangkut.
Perlindungan Hukum bagi penumpang diperlukan untuk mewujudkan
ketertiban dan kenyamanan dalam kegiatan pengangkutan. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan dasar
hukum bagi penumpang untuk memperoleh perlindungan hukum. Dalam Undang-
Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah
ditentukan aturan-aturan hukum berkaitan kegiatan pengangkutan. Aturan-aturan
tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap masing-masing
pihak, khususnya penumpang. Oleh karena itu berdasarkan latar belakang di atas,
maka timbul keinginan penulis untuk membahasnya dalam suatu karya ilmiah
berbentuk skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI
PENUMPANG BUS PT. EKA SARI LORENA DITINJAU DARI UNDANGUNDANG
NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN”.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]