TANGGUNG JAWAB PIHAK PENGANGKUT BARANG ATAS KERUSAKAN BARANG KIRIMAN PADA PT. KERTA GAYA PUSAKA PERWAKILAN BONDOWOSO
Abstract
Pengangkutan mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis
dalam memperlancar arus barang dan lalu lintas orang yang timbul sejalan dengan
perkembangan masyarakat dan semakin tingginya mobilitas, sehingga menjadikan
pengangkutan itu sendiri sebagai suatu kebutuhan bagi masyarakat. Namun
dengan semakin banyak dan berkembangnya perusahaan pengangkutan barang
yang ada di Indonesia, berkembang pula resiko-resiko yang akan timbul dalam
proses pengangkutan barangnya, baik itu resiko karena kelalaian/kesalahan yang
dilakukan oleh pihak pengangkut maupun resiko karena terjadinya overmacht. Hal
itulah yang mendorong penulis memilih PT KERTA GAYA PUSAKA
Perwakilan Bondowoso sebagai objek penelitian.
Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang akan dibahas adalah
bagaimanakah tanggung jawab PT. KERTA GAYA PUSAKA Perwakilan
Bondowoso terhadap kerusakan barang kiriman dan bagaimana cara
penyelesaiannya apabila pihak PT. KERTA GAYA PUSAKA Perwakilan
Bondowoso melakukan wanprestasi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa
tanggung jawab pihak PT. KERTA GAYA PUSAKA Perwakilan Bondowoso
terhadap kerusakan barang kiriman dan ntuk mengkaji dan menganalisa cara
penyelesaian apabila pihak PT. KERTA GAYA PUSAKA Perwakilan
Bondowoso melakukan wanprestasi.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan
adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder.PT. KERTA GAYA PUSAKA Perwakilan Bondowoso selaku pihak
pengangkut bertanggung jawab penuh atas kerugian yang diderita oleh pihak
pengirim barang dengan syarat pihak pengirim menaati syarat-syarat pengiriman
yang dibuat oleh PT. KERTA GAYA PUSAKA Perwakilan Bondowoso. Cara
penyelesaiannya apabila pihak PT. KERTA GAYA PUSAKA Perwakilan
Bondowoso melakukan wanprestasi adalah dilakukan secara damai atau
musyawarah dan mufakat.
Pihak PT. KERTA GAYA PUSAKA Perwakilan Bondowoso sebagai
pihak pengangkut harus meningkatkan pelayanannya untuk mengurangi terjadinya
suatu kelalaian yang dapat mengakibatkan hilang atau rusaknya suatu barang
kiriman, bagi pihak Pengirim barang apabila menggunakan jasa layanan PT.
KERTA GAYA PUSAKA Perwakilan Bondowoso harus memperhatikan syaratsyarat
yang telah ditetapkan oleh pihak pengirim agar tidak terjadi suatu kerugian
bagi dirinya sendiri maupun PT . KERTA GAYA PUSAKA Perwakilan
Bondowoso sebagai pihak pengangkut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]