Show simple item record

dc.contributor.authorENDY SETYO PURWANTO
dc.date.accessioned2014-01-23T08:55:32Z
dc.date.available2014-01-23T08:55:32Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM060710101089
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22464
dc.description.abstractDidalam pelaksanaan kegiatan outsourcing, terdapat tiga pihak yang berhubungan hukum yaitu perusahaan pemberi kerja (perusahaan pengguna jasa pekerja), perusahaan penerima kerja (perusahaan penyedia jasa pekerja atau perusahaan outsourcing) dan pekerja outsourcing itu sendiri. Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pelaksanaan kegiatan outsourcing dilakukan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan antara perusahaan pengguna jasa pekerja outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa pekerja secara tertulis. Sedangkan antara pekerja outsourcing dengan perusahaan penerima jasa outsourcing tidak ada hubungan hukum karena perjanjian kerja dilakukan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja. Tidak adannya hubungan hukum tersebut berarti tidak adanya kepastian perlindungan hukum. Ketidakpastian mengenai perlindungan hukum pekerja outsourcing inilah yang memberikan celah kepada perusahaan pengguna jasa pekerja outsourcing untuk menguras tenaga dan pikiran pekerja outsourcing, contohnya pemberlakuan jam kerja yang tidak sesuai, ketidakpastian bergabung kedalam organisasi pekerja, perlakuan yang berbeda terhadap pekerja outsourcing dengan para pekerja tetap, dan hal-hal lainnya. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut secara mendalam tentang hubungan hukum antara pekerja outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa pekerja outsourcing dan dampak dari pemborongan kerja pemborongan pekerjaan oleh perusahaan pengguna jasa pekerja terhadap pekerja outsourcing ke dalam bentuk penulisan hukum dengan judul: “Analisis Yuridis Dampak Pemborongan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh Terhadap Hak-Hak Pekerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan” Permasalahan yang hendak dibahas adalah mengenai bagaimana hubungan hukum pekerja / buruh perusahaan penyedia jasa pekerja (perusahaan outsourcing) dengan pengusaha perusahaan pengguna (perusahaan pengguna). Permasalahan yang kedua adalah mengenai bagaimana dampak pemborongan penyediaan jasa pekerja terhadap hak-hak pekerja.Penyusunan skripsi ini bertujuan adalah untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini. Untuk menemukan, mengembangkan menguji kebenaran terhadap kedua permasalahan dalam skripsi ini. Hal demikian yang nantinya dapat menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabakan secara ilmiah. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), pendekatan masalah adalah Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian hasil analisis bahan penelitian tersebut kemudian diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah proses kegiatan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain secara umum di Indonesia belum sepenuhnya terakomodasi kedalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, serta masih merugikan hak-hak para pekerja outsourcing. dalam hal ini misalnya ketidakjelasan hubungan hukum antar pekerja outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa pekerja outsourcing, karena pekerja outsourcing menandatandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing sebagai dasar hubungan ketenagakerjaannya. Sementara itu antara pekerja outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa pekerja tidak memiliki hubungan kerja. Dengan demikian maka secara hukum pula pengusaha perusahaan pengguna tidak memiliki kewajiban apapun terhadap pemenuhan hak-hak pekerja outsourcing. Saran dalam skripsi ini adalah pembentuk undang-undang perlu mengkaji kembali mengenai regulasi outsourcing, terutama menyangkut hubungan kerja antara pekerja outsourcing dengan perusahaan pengguna sehingga menjadi jelas hak dan kewajiban para pihaknya. Kemudian perlu adanya sosialisasi tentang pengaturan outsourcing secara terus menerus terhadap pekerja.en_US
dc.language.isozhen_US
dc.relation.ispartofseries060710101089;
dc.subjectAnalisis Yuridis Dampak Pemborongan Penyedia Jasaen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS DAMPAK PEMBORONGAN PENYEDIA JASA PEKERJA / BURUH TERHADAP HAK-HAK PEKERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record