dc.description.abstract | Didalam pelaksanaan kegiatan outsourcing, terdapat tiga pihak yang
berhubungan hukum yaitu perusahaan pemberi kerja (perusahaan pengguna jasa
pekerja), perusahaan penerima kerja (perusahaan penyedia jasa pekerja atau
perusahaan outsourcing) dan pekerja outsourcing itu sendiri. Berdasarkan Pasal
64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
pelaksanaan kegiatan outsourcing dilakukan dengan perjanjian pemborongan
pekerjaan antara perusahaan pengguna jasa pekerja outsourcing dengan
perusahaan penyedia jasa pekerja secara tertulis. Sedangkan antara pekerja
outsourcing dengan perusahaan penerima jasa outsourcing tidak ada hubungan
hukum karena perjanjian kerja dilakukan dengan perusahaan penyedia jasa
pekerja. Tidak adannya hubungan hukum tersebut berarti tidak adanya kepastian
perlindungan hukum. Ketidakpastian mengenai perlindungan hukum pekerja
outsourcing inilah yang memberikan celah kepada perusahaan pengguna jasa
pekerja outsourcing untuk menguras tenaga dan pikiran pekerja outsourcing,
contohnya pemberlakuan jam kerja yang tidak sesuai, ketidakpastian bergabung
kedalam organisasi pekerja, perlakuan yang berbeda terhadap pekerja outsourcing
dengan para pekerja tetap, dan hal-hal lainnya. Berdasarkan hal tersebut penulis
tertarik untuk mengkaji lebih lanjut secara mendalam tentang hubungan hukum
antara pekerja outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa pekerja outsourcing
dan dampak dari pemborongan kerja pemborongan pekerjaan oleh perusahaan
pengguna jasa pekerja terhadap pekerja outsourcing ke dalam bentuk penulisan
hukum dengan judul: “Analisis Yuridis Dampak Pemborongan Penyedia Jasa
Pekerja/Buruh Terhadap Hak-Hak Pekerja Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”
Permasalahan yang hendak dibahas adalah mengenai bagaimana
hubungan hukum pekerja / buruh perusahaan penyedia jasa pekerja (perusahaan
outsourcing) dengan pengusaha perusahaan pengguna (perusahaan pengguna).
Permasalahan yang kedua adalah mengenai bagaimana dampak pemborongan
penyediaan jasa pekerja terhadap hak-hak pekerja.Penyusunan skripsi ini bertujuan adalah untuk mengkaji dan menganalisis
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini. Untuk
menemukan, mengembangkan menguji kebenaran terhadap kedua permasalahan
dalam skripsi ini. Hal demikian yang nantinya dapat menghadirkan suatu karya
ilmiah yang dapat dipertanggungjawabakan secara ilmiah.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif
(legal research), pendekatan masalah adalah Pendekatan Perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber
bahan hukum penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang
kemudian hasil analisis bahan penelitian tersebut kemudian diuraikan dalam
pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada
kesimpulan.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah proses kegiatan penyerahan sebagian
pekerjaan kepada perusahaan lain secara umum di Indonesia belum sepenuhnya
terakomodasi kedalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini
adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, serta
masih merugikan hak-hak para pekerja outsourcing. dalam hal ini misalnya
ketidakjelasan hubungan hukum antar pekerja outsourcing dengan perusahaan
pengguna jasa pekerja outsourcing, karena pekerja outsourcing
menandatandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing sebagai
dasar hubungan ketenagakerjaannya. Sementara itu antara pekerja outsourcing
dengan perusahaan pengguna jasa pekerja tidak memiliki hubungan kerja.
Dengan demikian maka secara hukum pula pengusaha perusahaan pengguna
tidak memiliki kewajiban apapun terhadap pemenuhan hak-hak pekerja
outsourcing.
Saran dalam skripsi ini adalah pembentuk undang-undang perlu mengkaji
kembali mengenai regulasi outsourcing, terutama menyangkut hubungan kerja
antara pekerja outsourcing dengan perusahaan pengguna sehingga menjadi jelas
hak dan kewajiban para pihaknya. Kemudian perlu adanya sosialisasi tentang
pengaturan outsourcing secara terus menerus terhadap pekerja. | en_US |